Kejari Mukomuko Usut Dugaan Korupsi Baru

 Kejari Mukomuko Usut Dugaan Korupsi Baru

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH-SENO-

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Seperti telah diberitakan sebelum-sebelumnya, bahwa saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran Bantuan Langsung Non Tunai atau BPNT dari Kementerian Sosial, dan sampai saat ini masih berproses.

Namun ternyata, tidak hanya dugaan korupsi BPNT yang sedang digarap Kejari Mukomuko. Kabar terbaru, Kejari juga sedang mengusut dugaan korupsi baru. Pengusutan kasus korupsi baru yang ditangani Kejari Mukomuko ini sudah masuk penyelidikan (Lidik).

Bahkan, pihak jaksa telah berencana memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Mukomuko, dan diantaranya pejabat.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH menuturkan, kasus dugaan korupsi baru yang sedang diusut yaitu proyek pembangunan gedung rawat inap VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Dimana proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2019 lalu, dengan nilai kontrak Rp 3,26 miliar.

Pekerjaan pembangunan gedung ruang rawat inap VIP RSUD Mukomuko pada tahun 2019 lalu, yang dikerjakan oleh CV. FB itu tidak tuntas. Tidak hanya itu, meski belum beratap kondisi gedung sudah miring. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan kerugian negara (KN) pada proyek tersebut.

Rudi menuturkan, sebelum mengambil langkah penindakan unsur pidana dari proyek tersebut, Kejari Mukomuko melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah melakukan pendampingan. Dengan fokus pada pengembalian potensi kerugian negara atas proyek gedung yang tidak tuntas itu.

"Mulanya pendampingan oleh Datun. Fokus kita ke pengembalian potensi KN. Awalnya itu," ujar Kajari kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID tadi siang.

Sayangnya, upaya pendampingan oleh Seksi Datun Kejari Mukomuko tidak mendapat respon oleh pihak terkait, khususnya pihak rekanan CV. FB. Kurangnya itikad baik, maka pihak Kejari Mukomuko mengambil langkah pengusutan unsur pidana.

"Sepertinya, tidak ada tindakan untuk menyelesaikan. Dari Datun kita alihkan ke Pidsus (Seksi Pidana Khusus). Dugaan tindak pidananya yang kita tangani," demikian Rudi.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH, pihaknya telah selesai melaksanakan tahapan pengumuman bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). Sampai saat ini sudah masuk tahap penyelidikan (Lidik).

BACA JUGA:Rocky Gerung, Sultan dan Gubernur Rohidin Jadi Nara Sumber Seminar Nasional Unived

Langkah selanjutnya, pihaknya telah berencana melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, Direktur RSUD Mukomuko, dr. Dolatta Karokaro, karena yang bersangkutan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

"Dia (dr. Dolatta) akan dipanggil kapasitasnya sebagai PPK proyek tersebut," papar Agung.

Tidak hanya dr. Dolatta, Agung menyebutkan, mantan Direktur RSUD Mukomuko, dr. Tugur Anjastiko juga kemungkinan bakal dipanggil.

BACA JUGA:Kedatangan Dewan Gubernur BI Bangun Optimisme Ekonomi Bengkulu

"dr. Tugur karena yang bersangkutan Direktur RSUD Mukomuko saat proyek dikerjakan. Tak terkecuali, pihak rekanan juga bakal kita panggil, meski alamat mereka jauh. Semua pihak terkait kita panggil. Secara bertahap proses pengusutan akan kita lakukan sesuai prosedur," pungkas Agung.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: