Penerimaan PAD dari OPD Belum Maksimal

Penerimaan PAD dari OPD  Belum Maksimal

Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. H. Hamka Sabri sedang memimpin rapat-Iwan/ist-

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022. Itu dilakukan di Gedung Serbaguna Provinsi Bengkulu, Rabu (23/11).

Rapat evaluasi ini dipimpin Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri yang dihadiri Asisten III dan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu serta diikuti beberapa perwakilan OPD pengelola Pendapatan Daerah tahun anggaran 2022.

Dalam keterangannya, Sekda Hamka Sabri mengatakan, evaluasi pendapatan daerah ini dilakukan karena capaian target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum maksimal.

Dari evaluasi yang dilakukan tadi, jelas Sekda, masih ada OPD yang penerimaan PAD-nya  minim. "Hingga kini, total baru 89 persen penerimaan PAD dari seluruh OPD," sebut Sekda Hamka, usai rapat.

BACA JUGA:Bupati Mian Galang Dana Bencana untuk Cianjur

Dimana hingga akhir tahun ini penerimaan APBD dari sektor pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 3 triliun.

Sedangkan tanggung jawab yang diemban oleh OPD itu telah dituangkan dalam kontrak kerja dengan Gubenur Bengkulu.

"Evaluasi ini per OPD pengelola PAD. Kita harapkan OPD ini dapat mencapai target yang sudah ditentukan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja OPD dengan Gubernur," jelas Sekda Hamka.

BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Ditemukan Ditempat Hiburan Malam

Evaluasi ini, kata Sekda Hamka, untuk menekan OPD agar dapat mencapai target penerimaan PAD pada akhir tahun ini.

Karena, lanjutnya, jika hal itu tidak dapat terealisasi, maka akan mempengaruhi belanja pemerintah. Proyek yang dilaksanakan akan terganggu serta dapat menghambat program yang sedang berjalan.

"Evaluasi ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun dan gubernur yang akan langsung melakukan evaluasi kinerja OPD selanjutnya," jelas Sekda Hamka yang juga selaku Koordinator Pendapatan Daerah.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: