Kejari Kepahiang Musnahkan BB 53

Kejari Kepahiang Musnahkan BB 53

Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, SH, MH dan jajaran memperlihatkan BB yang akan dimusnahkan-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini dilaksanakan dihalaman Kantor Kejari Kepahiang, pada Kamis pagi (8/12/2022) di halaman Kantor Kejari Kepahiang.

Giat pemusnahan barang bukti Tipidum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dipimpin Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, SH, MH, Pemda Kepahiang, Kapolres Kepahiang, Ketua PN Kepahiang  serta disaksikan segenap personel Kejari Kepahiang.

Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, SH, MH menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti Tipidum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan giat rutin yang dilaksanakan Kejari Kepahiang meliputi Narkotika, Oharda dan Kamnegtibum Tpul seperti pemusnahan BB perkara uang palsu, Sajam. Semuanya berjalan sesuai protap dan aturan.


Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, SH, MH menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti-Ruvi-

BACA JUGA:Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Senilai Rp 4,7 Miliar

"Adapun Barang Bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejari Kepahiang meliputi : 53 perkara yang terdiri dari Narkotika 24 perkara, Oharda 16 perkara dan Kamnegtibum Tpul 13," ujarnya.

Lanjutnya, giat pemusnahan clear dilaksanakan semua barang bukti dibakar secara bersama sama disaksikan pihak berkompeten.

Termasuk barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerenda, Kegiatan pemusnahan barang bukti Kejari Kepahiang berjalan kondusif, aman dan lancar.

BACA JUGA: Warga Kota Bengkulu Bahagia Ikut Nikah Balai Gratis

"Giat pemusnahan clear dilaksanakan semua. Barang bukti dibakar secara bersama- sama disaksikan pihak berkompeten, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap."(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: