Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Senilai Rp 4,7 Miliar
Bea Cukai Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang-Ronal-
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan rokok ilegal yang disita selama 2022 sebanyak 4.260.860 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sekitar 85 botol.
Selain itu, ada hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sekitar 0,9 liter serta barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabean sebanyak 77 paket dengan total nilai Rp 4,7 miliar.
"Kami melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang seperti rokok ilegal, minuman keras ilegal lainnya dengan total nilai barang sekitar Rp 4,7 miliar," kata Kepala Tipe Madya Pabean C Bengkulu Ardhani Naryasti di Kota Bengkulu, Kamis (8/12).
Ia menyebutkan bahwa barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari 253 tindakan yang melanggar kepabeanan dan cukai melalui operasi pasar peredaran Barang Kena Cukai.
Dari hasil penyitaan barang yang melanggar kepabeanan dan cukai di Bengkulu, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp2,6 miliar.
Ardhani mengatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut paling banyak disita dari Kabupaten Rejang Lebong dengan total 2 juta batang.
BACA JUGA: Warga Kota Bengkulu Bahagia Ikut Nikah Balai Gratis
Kemudian wilayah perbatasan di Provinsi Bengkulu seperti Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong. Sedangkan di Kabupaten Kaur peredarannya sering terhenti di Provinsi Lampung.
Kata dia, rokok ilegal yang masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu rata-rata berasal dari Pulau Jawa. Seperti daerah Pasuruan dan Sidoarjo serta daerah Madura, Provinsi Jawa Timur.
"Jika dibandingkan dengan tahun ini, jumlah penyitaan terhadap rokok ilegal ini mengalami peningkatan jumlah dan dalam pengawasan sebenarnya kita sudah semakin ketat, tapi modus operandi itu semakin lama menjadi semakin berkembang," ujarnya.
BACA JUGA:Penangguhan Tersangka BPNT Tunggu Keluarga
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan. Seperti peningkatan pengawasan di pintu masuk, khususnya di wilayah perbatasan Provinsi Bengkulu dengan provinsi tetangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: