Anak-Anak Seluma Masuk Pengurus Partai Politik

Anak-Anak Seluma Masuk Pengurus Partai Politik

logo KPU--

 

SELUMA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Nomor Induk Kependudukan sejumlah anak-anak usia pelajar di Kabupaten Seluma  dicatut beberapa partai politik (parpol). Karena pencatutan itu, nama mereka terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Salah satunya seperti yang diutarakan Polian, Kades Kunduran, Kecamatan Seluma Timur.  Dikatakannya, di desanya banyak ditemukan anak-anak usia pelajar yang namanya tercatut di Sipol. 

" Salah satunya anak saya sendiri. Tau-tau tercatut di salah satu Parpol. Padahal masih sekolah," kata Polian kepada RADARBENGKULUONLINE.COM tadi siang. 

Selain itu, menurutnya banyak warganya yang tanpa konfirmasi tercatut di pengurus dan keanggotaan Parpol. Akibat hal itu, mereka merasa dirugikan. 

" Apalagi usia pelajar yang belum tahu apa-apa dan masih merintis masa depan. Adanya hal itu, banyak generasi muda dan warga yang merasa terhambat proses administrasi seperti saat akan mendaftar di penyelenggara Pemilu," kata Polian. 

Sementara itu, Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE  mengimbau warga untuk melapor jika hingga saat ini masih terdapat pencatutan namanya sebagai anggota partai politik (parpol).

BACA JUGA:Nekat Bawa Ganja Sekarung, Pria Empat Lawang Ini Dilumpuhkan

" Silahkan cek info pemilu dan silahkan akses form tanggapan masyakarat dan link yang ada. Dan silahkan datang ke KPU Seluma, akan kita bantu fasilitasi form tanggapan masyarakat dan keluar dari Sipol," sampainya. 

Ketua KPU menambahkan, jika ada warga yang bukan anggota parpol namun namanya tercantun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka warga yang bersangkutan dapat melapor melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dan mengimbau untuk mengecek ke link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, siapa tahu namanya tercantum di Parpol. 

BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (5)

" KPU tidak punya kuasa untuk keluarkan seseorang keluar dari Sipol. Karena link sipol diberikan KPU-RI ke parpol untuk upload kepengurusan data parpol. Ketika sudah diberi link, data itu, maka ada di ranah parpol. Saran saya surati ketua parpol tingkat kabupaten, lampirkan KTP, form tanggapan masyarakat dan surat pernyataan sebagai bukti tertulis menyampaikan kepada pimpinan parpol," sampai Sarjan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: