Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya
Logo Kemenag--
BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kepala Kantor Kemenag Benteng, Sipuan menegaskan bahwa, masyarakat yang ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal ini, lanjutnya, sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 yang menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan di kantor KUA tiap kecamatan pada jam dinas itu tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku jika calon mempelai ingin menggelar agenda pernikahannya di rumah, mesjid atau musala. Ada tarif yang sudah ditentukan. Yakni, calon mempelai harus membayar Rp 600 ribu.
"Uang pembayarannya pun langsung dibayar dan disetorkan ke bank. Bukan pembayaran cash. Makanya kita telah mengimbau seluruh KUA se-Benteng agar tidak memungut biaya nikah selain proses biaya yang telah ditetapkan oleh PP 48 tadi," tegas Kepala Kemenag Benteng, Sipuan kepada RADARBENGKULUONLINE.COM kemarin.
BACA JUGA:Hamka: Duta Pancasila Harus Hapal Sila-Sila Pancasila
Ditambahkan dia, bakal ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum KUA kecamatan jika ada yang berani mengambil tarif nikah di Kantor KUA kecamatan saat jam dinas atau jam kerja.
BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (12)
"Sanksinya kalau betul bersalah nantinya berjenjang. Seperti berupa sanksi teguran, dll. Baiknya masyarakat juga mempelajari dan memahami terkait aturan ini biar tidak salah tafsir nantinya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: