Hari Ini 14 Napi di Bengkulu Terima Remisi Natal
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Rudi Sianturi di Lapas Bengkulu-Ronal-
Kadiv Pas Rudi : Teruslah Bersikap Baik
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Sebanyak 14 warga binaan tersebar di jajaran Lapas yang ada di Provinsi Bengkulu menerima remisi natal.
Sebelumnya untuk usulan ada sebanyak 14 orang, sedangkan 1 orang masih mengurus ada yang belum menyelesaikan administratif.
Pemberian remisi langsung dihadiri Kakanwil Kemenkum HAM Bengkulu Erfan, MH diwakilkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Bengkulu, Rudi Sianturi di Lapas Bengkulu, Minggu (25/12).
Untuk Lapas Bengkulu ada sebanyak 11 orang remisi natal yang telah diusulkan ditahun ini, dengan kurun waktu 1 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Bengkulu, Rudi Fernando Sianturi didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto mengatakan, warga binaan yang menerima remisi ini Narapidana dengan Persyaratan berkelakuan baik.
Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ada sebanyak 4 warga binaan Lapas Bengkulu, Lapas Arga Makmur sebanyak 7 warga binaan, 1 warga binaan Lapas khusus anak dan 1 Lapas curup.
BACA JUGA:Lagi, Bambang Hermanto Terpilih Jadi Ketua Umum IKA SMANTI PAGDE
"Ada sebanyak 14 orang yang tersebar menerima remisi natal ditahun ini. Ada 1 orang yang belum turun karena administratif belum dipenuhi, masih menunggu. Sehingga ada 13 warga binaan beragama kristen yang mendapatkan remisi natal ini. Sedangkan yang langsung bebas dari 1 warga binaan Lapas Khusus Anak di Bengkulu," terangnya.
Rudi menambahkan, penerimaan remisi ini tergantung tingkatan sesuai hukuman pidana yang diterima.
"Nanti ada tambahan yang masih persyaratan dipenuhi ada sebanyak 5 orang lagi. Tinggal menunggu waktu. Setiap warga binaan ini menerima remisi kurun waktu 1 bulan. Karena tergantung pidana tahun pertama 15 hari. Kemudian tahun kedua 1 bulan. Tahun ketiga 1 bulan 15 hari dan tahun kedua bisa 2 bulan sesuai dengan tingkatannya," lanjutnya.
Terhimpun ada sebanyak 4 orang merupakan warga binaan pidana narkoba, sisanya 10 orang warga binaan pidana umum salah satunya pidana umum berencana yang dihukum seumur hidup.
BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (15)
"Terus berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapat kan remisi," pesannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: