Empat Tersangka Kasus Samisake Segera Ditahan, Ini Motifnya

Empat Tersangka Kasus Samisake Segera Ditahan, Ini Motifnya

Suasana Press Release Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tahun ini, Selasa (27/12) yang disampaikan Kajari Bengkulu, Yunita Arifin-Ronal-

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake). Pelaku berinisial ZP, RH, JL dan AM.

Pihak Kejari Bengkulu sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di empat Koperasi. Diantaranya Koperasi SM, Koperasi SMan dan Koperasi BMT. 

Dalam keterangan pers   Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tahun ini, Selasa (27/12) Kajari Bengkulu Yunita Arifin mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi samisake ini.

"Kita sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus samisake ini. Diantaranya mereka ini merupakan pengurus dari Koperasi," ujarnya. 

Dikatakan oleh Yunita, modus dari empat tersangka ini berbagai motif. Diantaranya pelaku menggunakan anggaran fiktif, sudah disalurkan atau lunas, namun tidak digunakan. Selain itu disalurkan, namun berlebih.  Menariknya dari empat tersangka ini, memang belum ditahan.

BACA JUGA:Jemaah Haji Bengkulu Bisa Langsung Terbang ke Mekah, Ini Syaratnya

Dilanjutkan Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riki Musriza, pihaknya memastikan agar melakukan penahanan ke empat tersangka ini.  "Bahkan ada orang yang tersangka ini, anggarannya digunakan untuk rehab pribadinya sendiri. Nanti kita buka ketika persidangan. Yang pasti kami akan terus berlanjut dalam perkara ini," tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK RI  tahun 2019, menyebutkan program SAMISAKE Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar.

BACA JUGA:Izin Angel Wings Dipertanyakan

Sementara, dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu, dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program SAMISAKE kota yang sudah disetor UPTD ke BLUD. Sehingga, masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: