Kejari Bengkulu Selatan Selamatkan Uang Negara Sebanyak Ini
Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi,SH.MH pimpin pres realese terkait kinerja Kejari pada tahun 2022-Fahmi-
MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan selama tahun 2022 dapat mengembalikan kerugian negara mencapai miliran rupiah dari berbagai kasus yang telah diselesaikan.
Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, SH, MH menyampaikan, pengembalian uang negara yang dinikmati secara individu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab telah berhasil dikembalikan mulai dari kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa(DD) serta beberapa Tuntutan Ganti Rugi(TGR).
"Bukan hanya itu, kita juga sudah mengembalikan kepada negara beberapa kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh oknum ASN yang sudah pensiun. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat,yang seharusnya setelah mereka pensiun fasilitas tersebut harus segera dikembalikan,"papar Hendri saat konferensi pers di aula Kejari Kamis (29/12).
Adapun kerugian negara yang berhasil dikembalikan berasal dari mantan Kepala Desa Air Umban Suit Iman Kecamatan Pino sebesar Rp 293,4 juta,yang terjerat kasus pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Selain itu, terpidana Iskandar Muda, mantan Kepala SMKN 5 BS dan Ahmad Syarifudin mantan bendahara SMKN 5 Bengkulu Selatan yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan ruang praktek siswa SMK pada tahun 2020 silam.
Untuk total keseluruhan kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 443,4 juta dari TGR ada tiga pihak yang diwakili. Diantaranya, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) BS berhasil dipulihkan sebesar Rp 1,4 Miliar (M). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) BS sebesar Rp 1,6 M. Terakhir dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) BS sebesar Rp 40 juta. Total keseluruhan keuangan negara yang berhasil dipulihkan yakni sebesar Rp 3,1 M.
Pihaknya juga berhasil melakukan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setkab BS tahun anggaran 2015 silam.
Ketiganya yakni, inisial KJ (Almarhum) yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian (PAK). Lalu, inisial ES yang waktu itu menduduki jabatan sebagai Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat (KSM). Serta inisial S selaku Kasubag Kemasyarakatan (KM).
BACA JUGA:Mahar 20 Ribu, Egi Saputra Nikahi Silvia di Rutan Bengkulu
"Bahkan untuk kasus peyalahgunaan dana yang berada di Baznas untuk tahun 2019 sampai 2020 kita juga sudah berhasil menetapkan satu tersangka SF (44) yang merupakan mantan Bendahara. Sedangkan dari Bidang Pidana Umum (Pidum) juga berhasil menyeret dua tersangka investasi bodong yang saat ini masih dalam proses persidangan. Keduanya yakni, inisial VPN warga Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna. Serta inisial ED (30) warga Desa Padang Mumpo, Kecamatan Pino,"pungkas Henri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: