Seluruh ASN Wajib Jadi Anggota Koperasi Seluma ALAP Sejahtera

Seluruh ASN Wajib Jadi Anggota Koperasi Seluma ALAP Sejahtera

Rapat Koperasi di aula Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Seluma Riduan Sabrin, ST-Wawan-

 

SELUMA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemkab Seluma menargetkan Koperasi Seluma ALAP Sejahtera milik daerah yang digagas bisa mulai beroperasi di tahun 2023 ini.  Untuk memastikan itu, Pemkab Seluma, Kamis (5/1) menggelar rapat di aula Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Seluma, Riduan Sabrin, ST.

Ia menyampaikan koperasi ini merupakan gagasan dari Bupati Seluma yang beranggotakan ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

"Salah satu manfaat koperasi ini yaitu bergerak dibidang simpan pinjam yang dapat membantu anggotanya yang sedang membutuhkan dana," sampainya. 

BACA JUGA:Fantastis, Penghasilan Cristiano Ronaldo Melebih APBD Provinsi Bengkulu

Sementara itu, Ketua Koperasi Marhakidinata, S.Pd, M.Pd mengharapkan Koperasi Seluma Alap Sejahtera ini dapat menjadi salah satu solusi bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang mungkin sedang mengalami kesulitan perekonomian yang saat ini menghadapi inflasi dan kenaikan harga-harga karena koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan untuk mensejahterakan anggotanya.

 "Kami mengharapkan seluruh ASN dan non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma menjadi anggota koperasi ini. Pembayaran simpanan pokok sebesar Rp 5 000,- dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000,-  mulai dibayarkan pada bulan ini dan pengumpulan iuran paling lambat tanggal 20 Januari 2023," sampainya. 

BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (27), Sentot Ali Basjah Dibuang ke Bangkahulu 1834

Ia menambahkan, untuk maksimal lama pinjaman selama 1 tahun dengan bunga pinjaman sebesar 1 persen selama satu tahun dan besaran pinjaman Rp 15 juta untuk seluruh anggota," sampainya.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: