Guna Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Bengkulu Lakukan Koordinasi Dengan Direktur Rsud Lebong, Sekaligus

Guna Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Bengkulu Lakukan Koordinasi Dengan Direktur Rsud Lebong, Sekaligus

JASA RAHARJA BENGKULU LAKUKAN KOORDINASI DENGAN DIREKTUR RSUD LEBONG--

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Selasa 31 Januari 2023 PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melakukan kunjungan langsung ke RSUD Lebong. Kunjungan ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan santunan PT Jasa Raharja kepada masyarakat Bengkulu di seluruh daerah.

Adapun santunan maksimal yang dapat diberikan PT Jasa Raharja berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 yaitu:

Jenis Santuan

 Besar Santunan

 Meninggal Dunia

Rp. 50.000.000,-

 Cacat Tetap (Maksimal)

Rp. 50.000.000,-

 Perawatan (Maksimal)

Rp. 20.000.000,-

 Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)

Rp. 4.000.000,-

 Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K

Rp. 1.000.000,-

 Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans

Rp.   500.000,-

 

Dari kegiatan kunjungan ini Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Andri Chasian Siregar melakukan audiensi langsung dengan Direktur RSUD Lebong, Rachman, SKM., M.Si. Audiensi ini dilakukan guna meningkatkan sinergitas antar stakeholder guna meningkatkan pelayanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Capai Rp4,26 Triliun

BACA JUGA:Rahasia Taubat

 

 

 

Dalam Kunjungan Ke RSUD Lebong, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu juga memperkenalkan aplikasi terbaru “JR Care” yang dapat diakses Rumah Sakit. Aplikasi ini nantinya dapat mendorong percepatan pelayanan santunan kepada korban kecelakaan.Kunjungan ke Rumah Sakit ini menjadi agenda rutin dari PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu. Kegiatan ini nantinya akan dilakukan secara berkala ke seluruh Rumah Sakit di daerah Bengkulu.

Selain melakukan kunjungan ke Rumah Sakit, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu juga menggali potensi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) melalui himbauan kepada seluruh stakeholder untuk taat melakukan pembayaran pajak kendaraan baik kendaraan operasional maupun kendaraan pribadi.

Penggalian potensi SWDKLLJ ini nantinya berguna untuk melakukan percepatan penyaluran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

 

BACA JUGA:Kadis Dikbud: Pengangkatan Honorer Usulan Dinas dan Kebutuhan Sekolah, Dibantu Dana Aspirasi Dewan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: