Penanggung Jawab Jasa Raharja Cabang Bengkulu di Samsat Mukomuko Lakukan Jemput Bola PKB dan SWDKLLJ di Pasar

Penanggung Jawab Jasa Raharja Cabang Bengkulu di Samsat Mukomuko Lakukan Jemput Bola PKB dan SWDKLLJ di Pasar

Raharja Cabang Bengkulu di Samsat Mukomuko Lakukan Jemput Bola PKB dan SWDKLLJ di Pasar--

RADARBENGKULU.DISWAY.iD - Pada hari Kamis, 02 Februari 2023, PT Jasa Raharja, Satlantas Polres Mukomuko, dan UPTD PPD Kab. Mukomuko melakukan aksi jemput bola yakni pelayanan pengesahan tahunan STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan  Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui kegiatan Samsat Keliling yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Pinang.

Pada kesempatan kali ini Samsat Keliling dilakukan di pusat keramaian warga yaitu di Pasar Mingguan Lubuk Pinang agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan Samsat Keliling secara optimal. Kegiatan Samsat Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

“Kegiatan Samsat Keliling adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakakan Lalu Lintas Lintas Jalan yang mana pendapatan yang diperoleh akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan santunan kecelakaan lalu lintas” ungkap Penanggung Jawab Jasa Raharja Mukomuko, Rudi Septaniza.

BACA JUGA:Usul Untuk Pertamina, Jangan Cuma Barcode, Tapi Tempelkan Stiker Juga, Kendaraan Ini Menggunakan BBM Subsidi

BACA JUGA:Ingat Bengkulu Rawan Bencana!! Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Hanya Akan Menjadi Karpet Merah Eksploitasi SDA

 

 

 

Samsat Keliling di Kabupaten Mukomuko nantinya akan rutin dilakukan setiap minggu diberbagai wilayah Kabupaten Mukomuko untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dan mendapatkan hasil yang maksimal. Kehadiran Samsat Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terkendala waktu dan jarak jika harus pergi ke kantor Samsat Induk di kota Mukomuko.

Untuk diketahui bahwa SWDKLLJ sendiri merupakan dana yang dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk menyantuni ahli waris dan korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar 20 juta Rupiah maksimal untuk penggantian biaya rawatan korban luka-luka, santunan 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris yang sah, serta santunan Cacat Tetap yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.

“Jumlah santunan yang telah disalurkan PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu di wilayah Kabupaten Mukomuko periode sampai dengan Desember 2022 mencapai 1,44 Milyar. Santunan tersebut berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor pada saat membayar pajak di kantor Samsat” tutup Rudi.

BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Capai Rp4,26 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: