Dua Pelaku Pencurian HP Diringkus Tim Macan Cempaka, Salah Satunya Anak Dibawah Umur

Dua Pelaku Pencurian HP Diringkus Tim Macan Cempaka, Salah Satunya Anak Dibawah Umur

Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Tangkap pelaku pencurian handphone-Ronal-


BENGKULU, RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan para pelaku pencurian dengan pemberatan handphone (HP). Berawal pihaknya menangkap pelaku yang masih dibawah umur warga Kota Bengkulu pada 5 Februari lalu sekira pukul 23.00 Wib.

BACA JUGA:Ini Target Operasi Nala 2023, 316 Personel Siap Diterjunkan

 


Dari penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan atas laporan kedua korban bernama Muhammad Sufy (25) mahasiswa warga Jalan Hibrida dan Fiona mahasiswi (20) warga Jalan Bangkahan Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu, dengan laporan berbeda pada 27 Oktober dan 3 Desember tahun 2022 lalu.

 

 

Dari laporan kedua korban itu, pelaku beraksi saat korban tertidur. Dimana para pelaku Aldy Firmansyah (19) warga Jalan Adius Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu, pelaku masih bawah umur berinisial G (17) warga Kota Bengkulu  memanfaatkan kondisi itu untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Balon DPD Rahimandani Masih Misterius

 

 


Dari hasil penangkapan itu, berhasil diamankan tiga barang bukti handphone diantaranya merk Vivo y17, Vivo y12 dan Poco M3. Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, S.ik mengatakan, kedua pelaku dibekuk saat berada di jalan Muhajirin.

 

 

"Kedua pelaku sudah kita amankan saat berada di Muhajirin. Salah satu pelaku ini masih anak anak, dari aksinya, pelaku masuk ke dalam kosan korban saat tertidur. Pelaku bahkan mencongkel pintu belakang kosan saat korban tertidur," katanya.

BACA JUGA:Ngaku Depresi Karena Tak Pernah Diapresiasi Kantor, Oknum Polisi Terjerumus Sabu Sudah 10 Tahun

 


Kadek menambahkan, untuk pelaku pendahan yang masih dibawah umur ini disanksi dengan Pasal 480 KUHP maksimal empat tahun penjara, sedangkan dua tersangka yang salah satunya anak dibawah umur dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

 



"Untuk anak yang masih dibawah kita akan lakukan diversi dengan kordinasi dengan Bapas Bengkulu," tandasnya.

BACA JUGA:Jaksa Kesal, Keterangan Saksi OTT Dikbud Sempat Berbeda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: