Jaksa Kesal, Keterangan Saksi OTT Dikbud Sempat Berbeda

Jaksa Kesal, Keterangan Saksi OTT Dikbud Sempat Berbeda

Sidang Lanjutan Kasus OTT Dikbud Bengkulu Utara-Ronal-


BENGKULU, RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Persidangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mantan Kadis Dikbud Kabupaten Bengkulu Utara Kardun Manurung dan Mantan Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD, Dinas Pendidikan Syeffri Sagala kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (6/2) berlanjut.

 

 

Dalam persidang itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan empat saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara.

Saksi

 

Diantaranya Plt Kadis Dikbud Kabupaten Bengkulu Utara yang juga Seketaris Dikbud Sugeng  Wiyono, Kabid Paud Dikbud Bengkulu Utara Nila Nindia Sari, Kabid Pembinaan Sekolah Bengkulu Utara Dasar Suharno, dan Kabid Kebudayaan Bengkulu Utara Novian.

BACA JUGA:Ngaku Depresi Karena Tak Pernah Diapresiasi Kantor, Oknum Polisi Terjerumus Sabu Sudah 10 Tahun

 

 

Dalam persidangan Jaksa Penuntut umum kesal karena dari saksi Kabid Kebudayaan Novian sempat berdalih, yang mana dalam keterangan ke penyidik Polda Bengkulu sebelumnya Saksi novian mengakui adanya potongan sebesar Rp 2 juta dari Terdakwa Kardun Manurung.

 

 

"Bapak tadi kan sudah disumpah, jadi apakah benar keterangan bapak ini ke pihak penyidik," tegas salah satu Jaksa Penuntut umum.

 

 

Hingga pada akhirnya setelah jaksa membacakan hasil BAP dari penyidikan itu, saksi novian mengakuinya. "Benar pak, benar. Maaf pak saya  memang banyak tidak tahu pasti karena sedang sakit malaria," jawab Novian.
BACA JUGA:Pengendara Sepeda Motor Luka-Luka, Oli Tumpah di Jalan Liku Sembilan

 

 

Untuk Kabid Paud Bengkulu Utara Nila dalam pengakuan di persidangan, untuk urusan paket proyek yang ada langsung berurusan ke terdakwa Kardun Manurung.

 

 

Menurut Jaksa seharusnya, dalam melaksanakan paket perkerjaan berupa fisik ini harus melewati beberapa proses. Diajukan ke Kepala Dinas sekali KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) kemudian deposisi diterima dahulu oleh Kepala Bidang dan melewati beberapa verifikasi.

 

 

Sedangkan Saksi Suharno menjelaskan ada sebanyak 22 paket yang merupakan perkerjaan rehab bangunan. Jaksa Penuntut Umum Syaiful Amri membenarkan saksi novian telah mengakui adanya pemotongan anggaran perkerjaan tersebut.

BACA JUGA:Nuzuludin: Nantikan Kejutan dari Deni Daffa Fighter Bengkulu, Siap Rebut Sabuk Juara Angga Hans

 

 

"Intinya saksi atas nama Novian tadi  kegiatannya, dia merasa dipotong sebesar 2 juta rupiah oleh bendahara. Itu juga atas perintah kadis dikbud kardun manurung," tegas Jaksa Penuntut Umum.

 

 

Sementara ini, untuk pihak Kontraktor belum dilakukan pemeriksaan dalam persidangan. "Untuk saksi kontraktor belum kita periksa, agenda selanjutnya masih kita periksa yang dimana atas proyek bangunan sarana SD dan SMP. Saksi seketaris Dinas itu, mengenai alur pencairan dana tersebut. Untuk pemotongan dana itu tidak tahu," tambahnya.

 

 

Terpisah Kuasa Hukum Kardun Manurung yakni H.Kokok Sudan Sugijarto, S.H mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan terkait keterangan dari saksi novian. "Saksi tadi yang dihadiri jaksa penuntut umum, pihak yang bisa membuktikan dakwaan dari pihak mereka.

BACA JUGA:Gojukai Komda Juara Umum Cendana Karate Copetition ke - 25

 

 

Itu memang aturan nya begitu. Nanti kita akan ada gilirannya, kalau sekarang memang membuktikan dakwaan dari jaksa," terangnya. Menurutnya, keterangan saksi itu akan perlu dibuktikan kembali. Dimana pihaknya juga akan menghadirkan saksi dalam meringankan klien nya itu. 

 

 

"Kalau tidak terbuktikan bisa batal demi hukum. Yang jelas kita nanti juga akan menghadirkan saksi yang meringankan," sampainya.

BACA JUGA: Pasca Aksi, Lampu PLN di Seluma Kembali Bereaksi

 

 

Untuk diketahui terdakwa Kardun Manurung tertangkap Operasi Tangkap Tangan oleh Subdit Tipikor Polda Bengkulu pada Jumat 11 November 2022 lalu. Dalam motifnya terdapat permintaan oknum pejabat kepada rekanan agar memberikan fee proyek jika tidak ingin proses pencairan sisa anggaran dipersulit.

 

 

Fee proyek yang diminta para pejabat tersebut terkait pekerjaan yang sudah selesai dan telah serah terima sementara pekerjaan (PHO).

 

 

Dalam OTT tersebut polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,7 juta, enam unit handphone, dokumen kontrak, laptop, buku tabungan atas nama Syeffri Sagala dengan saldo Rp 15 juta. Untuk sementara, keduanya  dikenakan pasal Pasal 12 E Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

BACA JUGA:BENGKULU - SUMSEL BERSATU Ringkus Resedivis Ini, Tersangka Ditembak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: