Belasan Kali Setubuhi Pelajar Tunarungu, Empat Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara, Pengacara Keberatan
Pengacara keberatan atas tuntutan jaksa-Ronal/RBI-
."Ya masing masing dikenakan pidana sembilan tahun penjara, dengan denda sebesar 1 miliar rupiah apabila tidak dibayar maka ditambahkan pidana selama 6 bulan. Mereka ini melakukan secara bersamaan, maka ini yang menjadi alasan penuntut umum untuk menjatuhkan penjara yang masing masing sama (hukuman.red). Itu hak dari terdakwa, kalau ada kekurangan silahkan sampaikan pada pledoi. Kami serahkan ke majelis hakim hukuman dari para terdakwa ini," tukasnya.
Empat Terdakwa ini diamankan jajaran Polresta Bengkulu tepatnya pada bulan September tahun 2022 lalu.
Modusnya, korban dirudapaksa di salah satu rumah kosong yang berada di Kelurahan Bajak Kota Bengkulu.
Hal ini terungkap ketika korban yang merupakan tunarungu, berani menceritakan yang dialaminya kepada pihak keluarga dan pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya keempat tersangka, disangkakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: