Belasan Kali Setubuhi Pelajar Tunarungu, Empat Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara, Pengacara Keberatan

Belasan Kali Setubuhi Pelajar Tunarungu, Empat Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara, Pengacara Keberatan

Pengacara keberatan atas tuntutan jaksa-Ronal/RBI-

Panca menambahkan, dari jaksa penuntut umum pun tidak memberikan pendampingan dari pihak psikolog.

 

Terutama lagi para terdakwa dikenakan denda 1 miliar rupiah  apabila tidak memenuhi maka ditambah kurungan subsider selama 6 bulan penjara.

 

Atas hal ini, pihaknya akan melakukan pledoi atau pembelaan pada persidangan lanjutan.

 

 

"Dalam pemeriksaan tidak ada psikolog, seharusnya ada dihadirikan oleh psikolog dari jaksa penuntut umum agar jelas mengetahui kondisi dari pelaku ini. Jelasnya kami kecewa, dituntut sembilan tahun dan kena denda satu miliar rupiah bahkan ada subsider enam bulan. Ini sangat tidak adil kalau menurut saya. Kita akan lakukan pledoi, nanti akan kami sampaikan ke majelis hakim," tutupnya.

 

 

 

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Bengkulu Riki Musriza, SH mmengatakan tuntutan itu sudah sesuai dari pertimbangan hukum pihaknya.

 

Untuk permasalahan tidak adanya psikolog, menurut riki para terdakwa memiliki hak yang nantinya disampaikan pada persidangan pledoi atau pembelaan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: