136 Tersangka Dibekuk, Pelaku Anak Masih Mendominasi

136 Tersangka Dibekuk,  Pelaku Anak Masih Mendominasi

Polda Bengkulu merilis hasil operasi nala 2023-Ronald-

RADARBENGKULUONLINE.COM - Sebanyak 136 orang diamankan Polda Bengkulu berserta jajaran Polres dalam operasi Nala yang digelar pada 23 Januari hingga 6 Februari lalu.

 

 

 

 

Diantaranya sebanyak 34 orang merupakan Target Operasi, Non Target Operasi sebanyak 24 orang dengan Barang Bukti sebanyak 180 orang dan Target Operasi sebanyak 34 orang dari jumlah laporan perkara sebanyak 57 kasus.

 

BACA JUGA:Curi Motor Pelajar, Tiga Curanmor Dibekuk

Dalam jumpa pers,  Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.ik bersama Jajaran Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu mengatakan, dalam operasi nala tahun 2023 ini pihaknya telah menangkap sebanyak 136 tersangka. 

 

 

Diantaranya pelaku tindakan kejahatan, baik curas, curat dan curanmor.

 

Dari perkara ini di jajaran Polda dan Polres se Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan sebanyak 57 laporan kasus.

 

Barang bukti diamankan, terbanyak yakni Handphone dan Motor.

 

Lalu selebihnya  seperti satu unit mobil, surat berharga dan barang konsumsi lainnya. 

 

 

 

"Dengan jumlah se Polda dan Polres jajaran tersangka ada 136 orang, 34 orang sesuai target operasi sedangkan 102 diluar target operasi. Seluruh Polda Bengkulu dan Polres jajaran ini, sudah mencapai target," ujarnya Selasa (14/2).

BACA JUGA:Perkara ART, Kuasa Hukum Penuhi Panggilan Irwasda Polda

Untuk di Kota Bengkulu sendiri, Anuardi mengatakan dalam kasus Pencurian dengan kekerasan sebanyak 5 tempat kejadian perkara diamankan 7 tersangka. 

 

 

Diantarnya para pelaku diantarnya berinisial Ra (23), Vi (23), Se (28) yang merupakan warga Desa Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Camat Seginim Kesal, Aparat di Kantor Pemdes Durian Seginim Kosong, Hantu pun Tidak Nampak

 

Diketahui tiga tersangka ini beraksi di tiga tempat kejadian perkara yang berbeda, di Kelurahan Tanjung Agung, Lingkar Timur dan Kelurahan Sukarami.

 

Para pelaku satu jaringan ini berhasil menggasak dua unit motor berserta surat BPKB dengan memakai kunci T. 

 

Para pelaku ini diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda uang sebesar 25 juta rupiah. 

 

 

 

"Untuk kasus curas ada lima TKP dengan tujuh orang tersangka, ini bisa dibilang kasus begal ya," terang Anuardi.

 

Kemudian, wilayah yang didominasi cukup rawan di Kota Bengkulu yakni Sepanjang Jalan Pariwisata Pantai Panjang dan Kelurahan Anggut.

 

Pelaku melancarkan aksinya tepatnya di depan Masjid Berendo At Taqwa Kelurahan Anggut Kota Bengkulu, kejadian ini pada 21 Desember lalu.

 

 

Diamankan sebanyak 7 orang tersangka, mirisnya diketahui masih dibawah umur.

 

 

Para pelaku masih anak anak ini, menyikat 1 unit kendaraan motor dan 1 unit handphone atau dirampas.

 

Para tersangka 7 orang ini diancam dengan pasal 365 KUHPidana selama 9 tahun penjara.

 

Walaupun masih dibawah umur, para pelaku anak ini tidak dilakukan diversi karena pernah juga melakukan kejahatan ditempat berbeda.

 

 

Seperti di Parkiran Seblak Dewi Pantai Panjang selama 2 kali, cafe rainbow dan jambret di kawasan Pasar Kualo.

 

 

Masih Anuardi, beberapa barang bukti seperti motor dibawa ke Kabupaten Empat Lawang biasanya dijual sebesar Rp 2 juta hingga 5 juta rupiah sesuai dengan kondisi barang.

 

 

 

 

"Untuk pelaku curas, curanmor dan curat ini dengan TKP yang sama. Kalau mendominasi di Kota Bengkulu ini, sepanjang jalan Pariwisata dan Kelurahan Anggut Kota Bengkulu bisa dibilang rawan untuk curas. Tidak ada sindikat dari luar, dari pengakuan pelaku untuk hasil barang buktinya dijual didaerah luar tepatnya di Kabupaten Empat Lawang Desa Lintang. Untuk barang bukti ini djual dengan harga bervariasi ada 2 juta rupiah, sampai 5 juta rupiah sesuai dengan kondisi barang motor nya. Rata rata pelaku ini memang kebanyakan masih anak dibawah umur, dari 10  pelaku ini 7 pelaku atau tersangka merupakan anak dibawah umur. Untuk itu masyarakat agar dapat lebih berhati hati, tidak memancing pelaku kejahatan," tandas Anuardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: