Tahun 2023 ini, Pengangkatan PTT Kesehatan Ditiadakan, Ini Alasannya

Tahun 2023 ini, Pengangkatan PTT Kesehatan Ditiadakan, Ini Alasannya

Hearing PTT Kesehatan -Windi-

 

BENGKULU, RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2023 ini ditiadakan.

 

 

Hal ini sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

 

 

Plt Kepala Dinkes Kota Bengkulu Dadi Hartono mengatakan,  PTT dari Surat Pemberitahuan (Spt) Dinas Kesehatan ada tiga sumber dana penganggaran diantaranya Dana Alokasi Umum (DAU) , kemudian dana alokasi Khusus (DAK)  non fisik dan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 BACA JUGA:40 Persen Masyarakat Bengkulu Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, 60 Persen Lagi Masih Ditunggu Samsat

 

 

"Untuk DAK Non fisik ini kan dari pusat itu, tahun 2023 ini tidak boleh lagi dianggarkan,  karena tidak ada anggarannya otomatis itu tidak ada penerimaan. Sedangkan yang banyak ini tidak bisa diperpanjang," sampai Dadi Hartono usai hearing dengan Anggota DPRD Kota Bengkulu. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: