Ternyata PT. BRS Berhutang ke Pemkab Bengkulu Utara Capai Rp 3 Miliar
Khairil Anwar--
Dia mengatakan saat ini perusahaan masih menunggu SK HGU keluar karena PT. BRS masih terkendala belum menyelesaikan hutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 3 miliar lebih ke Pemkab Bengkulu Utara. Itu menjadi syarat SK terbit.
“Sekarang masih dalam proses sertifikat HGU, kendalanya penyelesaian tagihan BPHTB. Dan perusahaan sedang proses melunasi pembayaran BPHTB. Selain itu walaupun belum ada SK dari keterangan BPN, perusahaan sudah boleh melakukan aktifitas,” ujarnya.
BACA JUGA:Masih Rendah, Kesadaran Masyarakat Menjaga Kuntum Puspa Langka Sedang Mekar
Kemudian terkait dengan penangkapan 12 orang warga setempat berdasarkan keterangan kepolisian hal itu murni karena ada pelanggaran hukum di saat demo tersebut. karena ada pembakaran bangunan dan alat berat.
“Jadi bukan karena polisi berpihak. Itu murni karena ada pelanggaran hukum,” terangnya.
BACA JUGA:Luar Biasa, Masyarakat Wonoharjo Swadaya Perbaiki Jembatan
Dilanjutkanya, berkaitan dengan adanya gereja di dalam lahan tersebut, hasil rapat di Pemkab Bengkulu Utara, pengurus gereja diberikan waktu 14 hari untuk mengurus perizinan pendirian gereja dan tidak dibolehkan lagi ibadah di rumah karena sudah menjadi keputusan tiga menteri atau SKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: