Bisa Menambah PAD Kalau ASN Kabupaten Kota Diklat PIM di Bengkulu Saja Tak Perlu Keluar Provinsi
Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi-ist-
“Kita menyayangkan masih ada kabupaten/kota yang melaksanakan diklat PIM III dan IV keluar provinsi. Karena BKPSDM kita sudah ada dan biaya masuk ke PAD Provinsi Bengkulu,” sampainya.
BACA JUGA:KKT Usulkan Bangun Kampung Tabut Center dan Perhatian Khusus Pemprov
Dia menjelaskan, untuk persyaratan yang diklat PIM III bagi mereka yang menduduki jabatan struktural dan bisa juga jabatan fungsional atau setara dengan jabatan eselon III. Kemudian untuk dilat PIM IV minimal pangkat 3C atau senior di OPD dan usulan OPD.
“Untuk anggaran sudah ada tarif masing-masing setiap perserta tetapi dibiayai oleh APBD,” terangnya.
Lanjutnya, rencana anggaran tahun 2023 ini ada dua kelas yakni Diklat PIM III sebanyak 30 ASN dan Diklat PIM IV sebanyak 40 ASN.
BACA JUGA:Masih Rendah, Kesadaran Masyarakat Menjaga Kuntum Puspa Langka Sedang Mekar
Untuk perserta sudah ditetapkan dan masih melakukan proses mengusulan ke Lembaga Administrasi Negera (LAN) RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: