Kemenkumham Bengkulu Ajak Pelaku Usaha Daftarkan Merek, Ini Manfaatnya

Kemenkumham Bengkulu Ajak Pelaku Usaha Daftarkan Merek, Ini Manfaatnya

Kemenkumham Bengkulu sosialisasi pendaftaran merek-Ronal-

RADARBENGKULUONLINE.COM - Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual dengan Tema membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia, di Hotel Grage Horizon Selasa (21/2).

 

 

Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Asisten III bidang Administrasi Setda Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan.

BACA JUGA:Dibungkus Kain Kafan, Pria Bengkulu Melotot, Bergerak & Bicara

 

 

Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Erfan, MH mengatakan kegiatan sosialisasi promosi dan Desiminasi ini sangat penting bagi pelaku usaha masyarakat.

Terutama dalam memberikan pemahaman kekayaan intelektual untuk mendaftarkan merek produk yang ada.

BACA JUGA:Modus Ngajak Makan Pecel Lele, Eee.. Malah Bawa Kabur Motor, Akhirnya Pria Ini Ditangkap Polisi

 

 

"Dimana dengan didaftarkan merek ini sangat besar potensi ekonomi yang mereka (pelaku usaha.red) dapatkan.

Karena untuk pemahaman atau sosialisasi ini jarang diketahui pelaku usaha masyarakat oleh sebab itu kegiatan ini sangat penting sekali," terangnya.

BACA JUGA:Sedekah Darah, PMI Kota Bengkulu Tandatangani MoU Bersama Kanwil Kemenkum HAM MoU

 

 

Lebih lanjut Erfan, pada tahun 2023 ini Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum  dan Ham RI mencanangkan tahun merk. 

"Selain itu DJKI juga mencangkan  One Brand One Village, satu merk kolektif yang harus digunakan di setiap desa. Paling tidak ada satu desa memiliki satu merk yang didaftarkan.

Saat ini sudah berjalan, dengan kordinasi bersama Pemerintah Daerah agat mendata desa masing masing untuk menginventarisasi atau memunculkan merk bagi desa tersebut. Untuk target nya di Provinsi Bengkulu bisa sebanyak 20 merk yang sudah didaftarkan," terangnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati, mengatakan dalam kegiatan yang berlangsun mengundang narasumber dari DJKI pusat untuk  menjelaskan program One Brand One Village.

Termasuk juga mengajak  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Yennita Saiful untuk menjelaskan kondisi pelaku usaha yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Ya, ada dua narasumber yang menjelaskan dalam sosialisasi kegiatan ini, dari DJKI Pusat dan Kepala Dinas Perindag Provinsi Bengkulu.

Kita juga sudah terus melakukan sosialisasi ke Kabupaten dan Kota agar dapat mendaftarkan Kekayaan Intelektual ini. Diketahui selama ini, masih banyak pelaku usaha yang enggan mendaftarkan merek untuk produk nya, hanya memproduksi saja.

Padahal manfaatnya banyak sekali, karena mendapatkan perlindungan hukum selain itu dapat memperluaskan pasar ke luar dan lain lainnya," tutup Ika.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Setda Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan sangat mengapresiasi kegiatan ini.  "Kami dari Pemda Provinsi Bengkulu menyambut baik, dan siap bersinergi untuk mendata produk lokal yang ada.

Termasuk untuk mengajak dan mendaftarkan merek bagi pelaku usaha di Provinsi Bengkulu. Kedepan nya, kita akan kerjasama dengan Kabupaten dan Kota agar para pelaku usaha dapat mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha," tandasnya.

Dalam kegiatan itu, kemenkumham bengkulu juga memberikan sertifikat merek bagi enam pelaku usaha yang ada di Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: