Disaksikan Ketua RT, Penjual Bibit Lele Diciduk Polisi
Inilah barang bukti dan tersangka yang diperlihatkan petugas-Ronal-
BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Penjual bibit lele, AN (45) diciduk polisi. Ini dilakukan aparat karena ia diduga memiliki 10 paket narkotika jenis sabu.
Dirinya diciduk Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu di rumahnya yang berada di Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu.
Kronologi terungkapnya kepemilikan sabu sebanyak 10 paket tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat.
BACA JUGA:Membawa Dua Buah Tabung Gas di Kandang Mas, Anak Dibawah Umur Diamankan
Bahwa di kawasan Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu telah terjadi tindak penyalahgunaan narkoba.
Mendapati laporan tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Diperoleh keterangan bahwa aktivitas jual beli narkoba dilakukan oleh AN, yang sebelumnya merupakan risidivis di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Ini Alasannya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diberi Gelar Profesor dari Pemerintah Korea Selatan
AN sendiri sebelumnya sempat ditahan pada tahun 2019 atas kasus jual beli narkoba, dan baru bebas pada tahun 2021.
Mendapati adanya informasi tersebut, didampingi RT setempat polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AN di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, dari tangan AN berhasil didapati 6 paket sabu dengan kode 500, dan 4 paket sabu dengan kode 300.
BACA JUGA:Harus Dievaluasi, Bupati Mian Buka Sosialisasi STDB
Atas temuan ini, AN langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari seseorang yang berasal dari Muara Bungo, Jambi," ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare Jumat (17/3).
Untuk mendapatkan barang, biasanya tersangka AN menghubungi seseorang yang ada di Muara Bungo tersebut. Selanjutnya dari Muara Bungo, barang tersebut biasanya dikirim melalui travel ke suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Utara, Ada Apa?
Setiap satu kali pengiriman, biasanya AN hanya diberi jatah sebanyak 1 kantong, yang dalam satu kantong isinya sekitar 10 gram.
Paket kemudian dibagi lagi oleh tersangka AN menjadi beberapa paket, yaitu paket Rp 500 ribu dan paket Rp 300 ribu.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 144 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 144, karena tindak pidananya sudah pengulangan. Dengan ancaman maksimal 4 tahun,untuk pemberatannya nanti 1/3 dari pokok pidananya," kata Manogi.
BACA JUGA:Ini di Giri Mulya, Suami Berangkat Kerja, Istri Diduga Asyik Indehoy Bersama Pria Lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: