Diakui, Anak Dibawah Umur Diduga Dicabuli Tetangga Sendiri
Terduga tersangka Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangga sedang memberikan keterangan-Berlian-
PUTRI HIJAU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - MJ (42), warga Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban yang masih bocah sebut saja mawar (bukan nama sebenarnya.red) yang masih berusia 8 tahun .
Mawar yang bertetangga dengan pelaku dicabuli pada bulan Oktober 2022 lalu di kediaman pelaku. Kejadian itu pun terungkap setelah tetangga ibu korban menceritakan pernah melihat pelaku diduga mencabuli korban.
BACA JUGA:Riang dan Gembira, Tradisi PKS Sambut Ramadan Pawai Keliling Kota Bengkulu
Setelah menerima laporan pada (15/03/2023), personel Polsek Putri Hijau pun melakukan penangkapan terhadap pelaku MJ.
Atas perbuatannya, MJ diamankan di Mapolsek Putri Hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Perlu Komitmen, Sudah Terlanjur Bangga, Jangan Biarkan Status UHC Mukomuko Berusia Pendek
Dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan SIK MH, pelaku pencabulan telah berhasil diamankan personel kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun telah mengakui perbuatannya tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Pelaku telah kita amankan. Pelaku juga mengakui perbutannya telah mencabuli korban,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kamar Napi Lapas Arga Makmur Digeledah, Kenapa?
Lanjut Kapolsek, dari hasil keterangan ibu korban yang juga pelapor, diceritakan kronologi kejadian berawal pada Minggu (12/03/2023) sekira pukul 17:30 WIB, tetangga pelapor bernama SA silaturahmi ke rumahnya.
Tidak berselang lama, pelaku pun berteriak memangil korban. Pelapor yang mendengar, langsung menghampiri pelaku dan menanyakan keperluan memangil korban. Namun pelaku menjawab, tidak ada apa- apa dan kembali ke rumahnya.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Doa Bersama
Khawatir, pelapor pun masuk kedalam rumah dan menutup semua pintu rumah. Disaat itu lah tetangga pelapor SA menceritakan pelecehan yang pernah terjadi terhadap korban pada bulan Oktober 2022 lalu. Mendengar itu, pelapor pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Putri Hijau.
“Pencabulan terjadi pertama kali di kediaman pelaku pada bulan Oktober 2022 lalu. Saat ini korban mengalami trauma psikis,” terang Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: