Kemungkinan Diperpanjang, Surat Keterangan BBM Bersubsidi Masih Dibutuhkan di Bengkulu Tengah

Kemungkinan Diperpanjang, Surat Keterangan  BBM Bersubsidi Masih Dibutuhkan di Bengkulu Tengah

Pengisian BBM menggunakan surat keterangan masih dibutuhkan-Agus-

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Kepala Bidang LLAJ Dishub Benteng, Febrianto SE MM melalui Subkon Angkutan Jalan, M.Qahhar Malik,SH menggelar Monitoring dan Evaluasi (monev) SPBU di  Benteng.

Monitoring ini dilaksanakan terkait surat keterangan (suket) BBM Solar Bersubsidi yang diterbitkan khusus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Tengah kepada pemilik kendaraan Dump Truck  berdomisili di Benteng. 

BACA JUGA:Layani Warga dengan Baik, 30 Pejabat Eselon III dan IV Bengkulu Utara Dirotasi

 

 

 

 

 

"Dari pemantauan yang dilakukan di SPBU Kembang Seri, SPBU Ujung Karang dan SPBU Pondok Kelapa didapati bahwa Suket BBM Bersubsidi di Benteng masih sangat dibutuhkan dan kemungkinan penggunaan surat keterangan pembelian BBM Solar Subsidi ini akan diperpanjang menyesuaikan regulasi pemerintah," jelasnya.

Diungkapkannya, dalam monev kemarin tidak ditemukan kejanggalan maupun kecurangan. Seluruh driver membawa surat keterangan masing-masing, serta tampak tertib saat mengantre .

 

 

 

 

 

"Surat keterangan ini dibuat khusus dengan 2 kebijakan. Jika pengemudi atau pemilik kendaraan angkutan memiliki surat menyurat yang lengkap dan hidup pajak atau KIR maka surat keterangan ini berlaku 2 bulan."  

Namun, lanjut dia, jika pengemudi atau pemilik kendaraan tidak memiliki surat menyurat yang lengkap dan mati pajak atau KIR nya maka surat keterangan hanya berlaku 1 bulan.

BACA JUGA:GenBI Bengkulu Bersihkan Pantai Pekik Nyaring, Tanam Mangrove, Darjana Beri Apresiasi

 

 

 

 

 

"SPBU juga sudah memberikan batas maksimum dalam pengisian BBM bersubsidi ini, yaitu 45 Liter untuk kendaraan penumpang berjenis SUV, 60 liter untuk kendaraan angkutan seperti dump truck dan 100 liter untuk kendaraan ekspedisi," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: