Sekda Provinsi Bengkulu Dorong Masyarakat Menjaga Kekayaan Intelektual Komunal

Sekda Provinsi Bengkulu Dorong Masyarakat Menjaga Kekayaan Intelektual Komunal

Sekda Hamka Sabri foto bersama saat sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal di Kota Bengkulu-Ronal-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal di Kota Bengkulu dengan tema Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas dan Pendorong Ekonomi Daerah, Kamis (30/3) di Grage Hotel Bengkulu.

 

 

 

Kegiatan ini langsung dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenkum HAM Bengkulu, Hermansyah Siregar melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Ika Akhyani.

BACA JUGA:Ricuh! 4 Orang Mahasiswa Diamankan Polisi, Aliansi BEM Sampaikan Mosi Tidak Percaya DPRD

 

 

 

Disampaikan Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, kegiatan sosialisasi ini sangat penting sekali diikuti. Terutama dalam mengurus hak intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini menjadi dasar hukum kepemilikan  suatu hasil karya yang diciptakan atau ditemukan oleh masyarakat adat atau kelompok itu sendiri.

BACA JUGA:Tiga Calon Anggota KPU di Provinsi Bengkulu Tidak Lulus Tes CAT

 

 

 

"Kepengurusan hak intelektual ini sangat dibutuhkan. Terlebih lagi di era modern saat ini. Bisa saja nanti ditiru oleh masyarakat lain kalau tidak diurus. Oleh karena itu, Kemenkum HAM Bengkulu bisa mengurus sertifikat KIK . Tadi sudah ada enam merk yang diserahkan, seperti Merk Garam Raflesia, Merk Mineral Tirta Hidayah, Merk Serindang Bulan, Merk Hana Plastik, Merk Benklin dan Merk Level Up Mie Ramen," ujar Sekda.

 

 

 

Ada  empat Kekayaan Intelektual Komunal ditetapkan Kemenkum HAM Bengkulu. Diantaranya Dendang Bengkulu, Barong Landong, Marhaban Buaiyan Anak dan Temat Kijang. Warisan budaya tak benda yang ditetapkan Kemendikbud diantaranya  Tabut, Tari Kejei, Kain Besurek Syarafal Anam, Guritan Kaur dan lain lainnya.

BACA JUGA:Bupati Mian Turun, Langsung Beri Santunan ke Warga Sumber Rejo

 

 

 

Masih Sekda, pihaknya terus mendukung upaya Kemenkum HAM Bengkulu dalam memastikan masyarakat dapat paham dalam mengurus Kekayaan Intelektual Komunal   tersebut.

BACA JUGA:Atur Waktu Panen Sawit Jelang Lebaran, Pabrik Sawit di Mukomuko Tutup Tanggal 19 April 2023

 

 

 

"Jadi, banyak sekali potensi kekayaan intelektual yang ada. Bisa saja masih ada yang lain, tetapi sudah diambil oleh pihak lain. Ini menjadi perhatian kita bersama. Kita tentunya akan memfasilitasi sesuai dengan OPD terkait. Seperti hak cipta musik, maka yang mengurusnya Dinas Pariwisata. Intinya, ini sangat diperlukan. Terlebih lagi saat ini sangat terbuka, sehingga informasi cepat disampaikan," sampai Hamka.

 

 

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Ika Akhyani mengatakan, KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.

BACA JUGA:Tim Penanggulangan Bencana Alam Seluma Gelar Apel Siaga

 

 

 

Dikatakan Ika, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para peserta lebih mengerti dalam pengurusan kekayaaan intelektual komunal, sehingga adanya kepastian hukum.

BACA JUGA:Alot, Besaran Zakat Fitrah Pengganti di Kota Bengkulu Bervariasi

 

 

 

"Memang pemahaman orang awam, kebanyakan terkait Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal sangat berkurang. Kalau penyerahan yang disampaikan Pak Sekda tadi, itu penyerahan sertifikat merk itu secara personal. Artinya berbeda dengan perlindungan kekayaan intelektual komunal. Maka ini dimiliki masyarakat adat, Bengkulu sudah banyak yang tercatat. Diantaranya dhol, pendap, tabut dan bunga raflesia. Tujuan ini, dimana  pengetahuan tradisional yang diketahui masyarakat seperti bunga raflesia itu dimiliki Bengkulu. Kalau daerah lain menggunakan bisa dipakai, namun harus ada izinnya. Sudah cukup banyak yang didaftarkan ini lebih dari enam kekayaan intelektual komunal yang sudah didaftarkan," sampainya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: