Ini Kriteria Calon Penerina Bantuan Tabung Gas Elpiji 3 KG Pemprov Bengkulu, Apakah Kamu Layak?

Ini Kriteria Calon Penerina Bantuan Tabung Gas Elpiji 3 KG Pemprov Bengkulu, Apakah Kamu Layak?

Tabung gas 3 kg--

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Sosial Provinsi Bengkulu akan membagikan 1000 tabung Gas elpiji 3 KG kepada masyarakat yang membutuhkan di 10 Kabupaten/kota. 

 

 

Program tersebut sedang dalam persiapan di Dinas Sosial. Untuk menentukan kreteria penerima bantuan tabuang gas elpiji 3 kg tersebut. 

BACA JUGA:Komunitas Puti Silinduang Bulan Bagi Nasi Kotak Untuk Kaum Dhuafa

 

 

Berikut kriteria penerima bantuan tabung gas elpiji 3 kg tersebut. Pertama masyarakat kurang mampu dan belum menerima bantuan sejenis. Kedua masih menggunakan  kayu atau Kompor minyak sebagai sarana memasak. 

 

 

Sedangkan pendataan sendiri ditargetkan paling lama pada akhir tahun 2023 ini, dan jika pendataan selesai maka akan langsung dibagikan oleh gubernur Rohidin Mersyah dan jajaran ke kabupaten/kota. "Jika pendataan selesai maka akan segera direalisasikan dan dibagikan kepada penerima," singkat Iskandar. 

BACA JUGA:Habib Ahmad Al Habsyi : Tak Ada Amalan Yang Mulia dan Dahsyat Kecuali Shalawat

 

 

Pembagian gas elpiji gratis tersebut masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. 

 

 

"Sebagai upaya mewujudkan salah satu janji politik bapak Gubernur dan Wakil Gubernur maka kembali membagikan 1000 tabung gas 3 Kilogram gratis kepada masyarakat kurang mampu di provinsi Bengkulu," sampai Kepala Dinsos Provinsi Bengkulu, Iskandar Zo.

BACA JUGA:DPC Perwata Bengkulu Beri Keberkahan di Musala At-Tauhid, Hadirkan Habib Ahmad Al Habsyi

 

 

Dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu untuk mendata penduduk yang layak menerima bantuan. 

 

 

"Saat ini kita sedang memadatkan data penerima bantuan dan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk pendataan," kata Iskandar.

BACA JUGA:Timsel KPU Umumkan 20 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 

 

 

Pihak Dinas Sosial saat ini juga sedang  memasukkan draf secara tertulis ke BPKP untuk pendampingan dan juknis pembagian gas gratis tersebut. Jika semuany syarat pembagian tuntas, maka akan langsung dibagikan kepada masyarakat yang memang layak untuk mendapatkannya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: