Mobil Dinas di Provinsi Bengkulu juga Dapat Pemutihan Pajak
Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu yang terletak di Jalan Raden Fatah Air Sebakul-Azmaliar Zaros-
Meskipun ada program pemutihan pajak, menurut Yuliswani, masyarakat jangan menunggu betul ada program pemutihan pajak kendaraan, sehingga tidak mau lagi membayar pajak. Padahal tempo kendaraan harus dibayar pajak.
“Kita berharap masyarakat tetap patuh dengan kewajiban membayar pajak. Jangan juga harus menunggu program pemutihan,” jelasnya.
Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini bagi masyarkat yang kendaraan sudah mati pajak tiga tahun diberikan keringanan dan kemudahan dalam mengurus. Bisa hanya membayar hanya satu tahun. Kendaraan yang mendapatkan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor untuk kendaraan roda dua maksimal di bawah 150 CC.
BACA JUGA:Odong-Odong Digasak OTD, Tak Dilaporkan ke Pihak Kepolisian, Total Kerugiannya Segini
Untuk pemutihan pajak sepeda motor milik pribadi ini tidak dipungut biaya. Hanya saja pemohon membayar pajak terakhir untuk pemutihan pajak, pemohon bisa langsung datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan seperti KTP dan BPKB sepeda motor. Kalau misalnya mati pajak 5 tahun cukup bayar satu tahun terakhir saja.
BACA JUGA: Aman, Polsek Ketahun Lakukan Pengamanan Objek Wisata Pantai Urai Paradis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: