Gusnan Mulyadi Masih Bisa Menjadi Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 -2029

Gusnan Mulyadi  Masih Bisa Menjadi Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 -2029

Gusnan Mulyadi,SE.MM-Fahmi-

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Gusnan Mulyadi,SE.MM yang saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah pada tahun 2024 mendatang bisa menjadi Bupati kembali di Bengkulu Selatan kalau nantinya menang dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

BACA JUGA:Abdul Karim: Masa Jabatan Plt Itu Hanya Tiga Bulan

 

 

 

Ini sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang.

Gusnan Mulyadi,SE.MM yang saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah pada tahun 2024 mendatang bisa menjadi Bupati kembali di Bengkulu Selatan kalau nantinya menag dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

BACA JUGA:Buruh Beri Surat Cinta Untuk Bupati Mukomuko, Isinya Cukup Menohok

 

 

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan,  Alpin,Samsen,S.Pt menyampaikan siapaun boleh saja mendaftarkan diri sebagai calon Kepala daerah. Asalkan,  pencalon memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi Bakal Calon (Balon). Karena, hal itu merupakan hak seluruh warga Negara Indonesia.

Mengenai pembatasan masa jabatan kepala daerah ini sebagaimana  disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015  Tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam Pasal 4 ayat (7) dan (9), (10). 

Ayat (7),  Syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m. 

 

 

 

"Kalau kita melihat pada aturan Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 1/2 (dua setengah) tahun, atau sebaliknya.Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dan jabatan Wakil Bupati/wakil Walikota dengan Wakil Bupati/ Walikota maka sesuai aturan masih diperbolehkan,"ungkap Alpin Senin (01/05).

 

 

 

Untuk 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama,telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut atau 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau daerah yang berbeda.

Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 1/2 (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan. 

 

 

 

"Intinya, kita melihat saja diaturan yang  berlaku selain Undang - Undang nomor 10 tahun 2016 kita juga melihat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur,Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota,"papar Alpin.

 

 

Adapun yang disampaikan oleh Kabag Tata Pemerintahan(Tapem) Pemerintah Bengkulu Selatan,Teddy Setiawan,S.STP,MM menyampaikan kalau secara masa jabatan boleh dilihat dari Surat Keputusan dari Mentri Dalam Negeri(Mendagri) bahwa pertama kali Gusnan menjadi Bupati terhitung mulai 1 Mei 2019 dilantik oleh Gubernur  untuk masa Jabatan 2016 sampai 2021 dengan SK 131.17-1080 tahun 2019.

 

 

 

"Kalau kita mau melihat dari masa jabatan pertama kali,Gusnan yang menjadi Wakil Bupati dan Bupati dipegang oleh Dirwan Mahmud,SH mereka dilantik pada tanggal 17 Februari 2016 dengan nomor SK Dirwan Mahmud 131.17-376 tahun 2016 dan Gusnan 132.17-377 tahun 2016 dan tanggal 3 Mei Gusnan Mulyadi diangkat menjadi Bupati menggantikan Dirwan Mahmud yang tersandung hukum,yang artinya Gusnan dilantik dan menjabat Bupati kurang dari 2,5 tahun ,dan dilanjutkan periode selanjutnya yang dilantik pada 26 Februari 2021 untuk periode 2021 sampai 2024,"pungkas Teddy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: