Kemendagri Beri Penghargaan kepada Sekda Bengkulu Tengah

 Kemendagri Beri Penghargaan kepada Sekda Bengkulu Tengah

Sekdakab Benteng Rachmat Riyanto saat menjadi narasumber-Agus/Ist-

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkulu Tengah (Benteng), Drs.H.Rachmat Riyanto,ST,MAP mendapatkan sertifikat penghargaan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

BACA JUGA:Upacara Hari Lahir Pancasila Digelar di Lapas Arga Makmur

 

 

 

Adapun penghargaan tersebut didapatkan setelah Rachmat ditunjuk sebagai pakar dan narasumber dalam rapat pembahasan pusat dan daerah dalam rangka koordinasi penyelesaian permasalahan daerah otonom hasil pembentukan tahun 1999 sampai dengan 2014 diwilayah Sumatera, Jawa dan Bali. 

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari. Yakni sejak tanggal 30-31 Mei 2023 di Hotel Orchart Industri Jakarta.

BACA JUGA:Anak Petani Mukomuko Berpeluang Dapat Bantuan Biaya Kuliah, Ini Syaratnya

 

 

 

"Dalam kesempatan itu saya menjelaskan awal terbentuknya Kabupaten Benteng. Selanjutnya, menjelaskan ada 10 aspek yang harus dipenuhi untuk daerah otonomi baru yang dimulai tahun 2008," terang Rachmat.


Sekdakab Benteng Rachmat Riyanto foto bersama setelah menjadi narasumber-Agus/Ist-

Dijelaskan, adapun 10 aspek tersebut meliputi pembentukan OPD, pengisian personel, pengisian anggota DPRD, penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembiayaan dana Pilkada pertama kali, pengalihan aset, peralatan dan dokumen (P3D), penetapan tapal batas, penyediaan satpras pemerintahan, penyusunan dokumen tata ruang dan penetapan ibukota kabupaten.

 

 

 

"Kabupaten Benteng menuju HUT ke 15 tahun telah mendapatkan beberapa capaian pembangunan yang telah terlaksana dengan baik sesuai amanat Undang-Undang 24 tahun 2008," pungkasnya. 

BACA JUGA:SMPN 4 Kota Bengkulu Study Tiru di SMPN 7 dan Museum Geologi Kota Bandung

BACA JUGA: Ini Masukan Wagub Soal Program Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: