Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Kantor Mahkamah Konstitusi-Ist-radarbengkulu.disway.id

JAKARTA, RADARBENGKULU.DISWAY. ID - Gonjang ganjing soal sistem pemilu 2024 terjawab sudah. Soalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. 

 

 

 

 

 

Ini ditetapkan dalam keputusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon keseluruhan," ujar Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Aksi Akrobatik di Kota Merah Putih Ini Bikin Heboh

 

 

 

 

 

Untuk diketahui, seperti dikutip dari disway.id sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi Sistem Pemilu dihadiri oleh 8 Hakim MK. 

8 Hakim MK tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. 

 

 

 

 

 

Sebelumnya, perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 itu digugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono. 

Mereka ini meminta hakim untuk menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu. 

 

 

 

 

 

Untuk sidang perdana perkara tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait telah digelar pada Rabu, 23 November 2022 dan terakhir pada Selasa, 23 Mei 2023.

Sidang perkara ini  sudah digelar sebanyak 16 kali, yaitu sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. 

 

 

 

 

 

MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak. Diantaranya DPR, Presiden, serta sejumlah Pihak Terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk. 

Kemudian juga, ada dari perwakilan partai politik. Yakni, DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, Muhammad Sholeh, DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon. 

 

 

 

 

 

Yang terakhir, juga ada beberapa ahli yang dilibatkan dalam sidang mendengarkan keterangan. Yakni Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem.

BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (15) - Tuan Putri Serindang Bulan Yang Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / mahkamah konstitusi putuskan sistem pemilu 2024 tetap terbuka