Ngeri, Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Mukomuko Anak di Bawah Umur
Press release Polres Mukomuko-Seno-radarbengkulu.disway.id
Kemudian, Kapolres menyebutkan, pada hari selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya mengamankan terduga pelaku TPPO di kawasan Air Patah, Kelurahan Koto Jaya berinisial E (51) identitas alamatnya warga Desa Ujung Padang, Kota Mukomuko.
Kedua pelaku memperdagangkan wanita dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Namun, modus operandinya berbeda.
Pelaku anak dibawah umur menawarkan wanita yang ia perdagangkan dengan cara langsung di penginapan dan ditawarkan melalui aplikasi online.
Sementara, modus terduga pelaku E menyediakan kamar di salah satu rumah makan di kawasan Air Patah. Ia menyediakan wanita dengan modus terapi/panti pijat. Padahal, pekerja panti pijat yang kelola juga melakukan praktik prostitusi.
BACA JUGA:#catatanponsel: Jalan Durian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id /terduga pelaku perdagangan orang di mukomuko anak di bawah umur