Ngeri, Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Mukomuko Anak di Bawah Umur
![Ngeri, Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Mukomuko Anak di Bawah Umur](https://radarbengkulu.disway.id/upload/97edf64dad422ce7cabbaa5ccbc97e2f.jpg)
Press release Polres Mukomuko-Seno-radarbengkulu.disway.id
"Tersangka E, setiap pemakaian kamar yang ia sediakan, dia dapat Rp 50 ribu. Kalau tersangka anak dibawah umur, ia tarif yang ia tawarkan kepada pelanggan Rp 700 ribu. Dari tarif itu dibagi, Rp 400 ribu untuk wanita pekerja, Rp 200 sewa kamar, dan Rp 100 ribu untuk pelaku," jelas Kapolres.
"Dari keterangan anak di bawah umur ini, ia sudah menjalankan bisnis gelapnya sejak 2020 lalu. Dan setidaknya telah meraup keuntungan Rp 50 juta," sambung Nuswanto.
BACA JUGA:Ini Manfaat Toge untuk Kesehatan
Terhadap kedua pelaku diancam Pasal 12 Jo pasal 13 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 2 Jo pasal 26 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP.
Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti di dua kasus ini. Pihaknya terus akan melakukan pemantauan dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Beginilah Cara Membuat Bubur Ayam Sehat, Gampang Membuatnya, Anti Gagal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id /terduga pelaku perdagangan orang di mukomuko anak di bawah umur