Ini Masalahnya, Penetapan Harga TBS Sawit Ditunda

Ini Masalahnya, Penetapan Harga TBS Sawit Ditunda

YAR- Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Bengkulu-Azmaliar Zaros-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Hingga saat ini penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode bulan Juli 2023 belum ditetapkan.

Hal ini lantaran rapat penetapan yang difasilitasi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu bersama pihak terkait di salah satu hotel di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu ditunda

BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (28) - Bung Karno Berangkat ke Pulau Jawa

 

Sub Koordinator DTPHP Provinsi Bengkulu, Johan S mengatakan, penundaan tersebut lantaran adanya usulan dari Tim Penetapan Harga TBS (TPH-TBS) Provinsi Bengkulu untuk memasukkan komoditas cangkang sawit sebagai salah satu variabel penetapan harga TBS sawit. 

"Penetapan harga kita masih menggunakan mekanisme yang lama dan belum ada memasukkan harga cangkang untuk variabel penetapan harga. Apkasindo meminta kita memasukkan cangkang sebagai variabel penetapan harga bulan Juli ini, jadi penetapan untuk bulan ini ditunda dulu," ungkapnya. 

BACA JUGA:Sudah Berdatangan, 20. 000 Jemaah Laki-Laki akan Berdoa di Kota Bengkulu

 

Ditambahkan, dengan kondisi yang ada, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu bersama pihak terkait akan mengkaji secara detail usulan memasukkan cangkang sawit sebagai variabel penetapan harga. Dan untuk sementara harga sawit masih berpedoman pada harga penetapan bulan sebelumnya. Yakni diangka Rp 1.771 per Kilogram. 

"Kita akan kaji dan secepatnya ditentukan penetapan harga TBS dengan variabel yang baru," ujar Johan. 

BACA JUGA:Pasar Purwodadi Arga Makmur Ditargetkan Selesai Awal 2024

 

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bengkulu, John Simamora mengatakan, tim penetapan Provinsi Bengkulu berencana memperbaiki sistem tata niaga pembelian TBS di daerah.

Karena, aturan yang telah diputuskan oleh Gubernur banyak yang tidak sesuai lantaran selama ini saat harga ditetapkan, pabrik kelapa sawit (PKS) tetap tidak mematuhi harga tersebut. Hal ini tentunya sangat merugikan para petani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: