Kabar Gembira, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun, Ini Aturannya

Kabar Gembira, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun, Ini Aturannya

Para PNS saat sedang mengikuti upacara bendera -ist-radarbengkulu,disway.id

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Lagi-lagi para pegawai negeri sipil atau PNS mendapatkan perlakukan istimewa dari pemerintahan Presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin. 

 

Bagaimana tidak sebelumnya para PNS hanya bisa naik pangkat 2 kali dalam satu tahun, namun sekarang para PNS bisa naik pangkat sebanyak 6 kali dalam satu tahun. 

 

Kenaikan pangkat hingga 6 kali dalam satu tahun ini berlaku sejak dikeluarnya aturan yang baru dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Pencari Kerja, Pemprov Bengkulu Bakal Merekrut CPNS dan PPPK, Formasinya? 

 

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.  no 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi kenaikan pangkat pegawai negeri sipil dan di udangkan pada tanggal 24 Juli 2023 ditandatangani oleh Direktur Peraturan perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara, Akhmad Syauki di Jakarta. 

 

Dalam aturan baru tersebut PNS bisa naik pangkat sebanyak 6 kali dalam satu tahun dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan ketentuan periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. 

BACA JUGA:Ini Formasi CPNS dan PPPK Pemprov Bengkulu Berdasarkan Analisa Kebutuhan Pegawai

 

Dalam aturan baru tersebut diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. 

 

Dikutip dari laman bkn.go.id, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Jumat (28/7/2023) di Jakarta mengatakan pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian. 

BACA JUGA: 115 CPNS Bengkulu Tengah Diambil Sumpah jadi PNS

 

Tapi kenaikan pangkat 6 kali setahun ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian. "Tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian," kata dia.   

 

Memang soal kenaikan pangkat ini menjadi salah satu prestasi yang dikejar oleh kalangan PNS, karena dengan kenaikan pangkat akan merubah segalanya. Merubah penghasilan, mulai dari gaji, tunjangan dan posisi atau jabatan juga akan ikut berubah. 

 

Dijelaskan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan akan Rekrut CPNS Tahun 2023 

 

"Periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat," kata dia.

 

"PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. "Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya.

BACA JUGA:Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri

 

Oleh karena itu untuk para PNS atau ASN silahkan berkerja dengan maksimal, sesuai dengan aturan, maka negara akan menghargai semua usaha yang telah dilakukan.

 

Bukan tidak mungkin dalam satu tahun seorang PNS tersebut benar-benar mendapatkan berkah dan rezeki berupa kenaikan pangkat selama 6 kali dalam satu tahun. 

 

update berita lainnya di laman radarbengkulu.disway.id

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu.disway.id