Diduga Korupsi, Mantan Kades, Bendahara dan Kadus Batu Tugu Resmi Ditahan

Diduga Korupsi, Mantan Kades, Bendahara dan Kadus Batu Tugu Resmi Ditahan

Polres Seluma gelar ITK ukur kinerja-wawan-

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, yakni Mantan Kades berinisial SK, mantan Bendahara berinisial Rd dan Kadus I berinisial RW, Kamis  (10/8) resmi ditahan.

Ketiganya ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 9 jam di ruang Tipidkor Polres Seluma dan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tais. 

BACA JUGA:Promo Menarik, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Menarik, Bebas Ribet

 

" Ya, ketiga tersangka dugaan penyimpangan dana desa Desa Batu Tugu resmi ditahan," sampai Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo. 

Ketiganya ditahan terkait diduga korupsi dana desaDesa tahun angggaran 2019-2021.

BACA JUGA:Harus Campur Tangan Banyak Pihak, BKKBN Ajak APDESI Berkolaborasi Turunkan Stunting

 

Sesuai ketentuan, pada tahap penyelidikan sebelumnya, ketiganya sudah beri limit waktu oleh Inspektorat Seluma untuk mengembalikan uang kerugian negara, namun hal itu belum ditindaklanjuti oleh ketiganya. 

"Karena tidak ada tindaklanjut dan diadakan gelar perkara statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan Minggu depan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan," sampainya. 

BACA JUGA: Gemilang! Siswa MTs dan MA Ja-alHaq Terpilih Pada Grand Final Madrasah Fest Kemenag RI

 

Dari hasil audit,  ditemukan kerugian hasil perhitungan kerugian negara dari ketiganya mencapai lebih kurang Rp 500 jutaan. 

Ketiganya terancam dijerat pasal 2 primer subsidair pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 tahun 2021 tentang  tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id