Ediansyah Hasan: Masih Ada Harapan bagi Calon yang TMS

  Ediansyah Hasan: Masih Ada Harapan bagi Calon yang TMS

Ediansyah Hasan,SH.MH-Ist-radarbengkulu.disway.id

BACA JUGA:609 Bacaleg DPRD Provinsi dan 12 Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu Masuk DCS

 

 "Sengketa proses ini saya ketahui betul. Karna pekerjaan saya waktu saya jadi anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dan saya sudah sering memproses calon yang TMS tersebut melalui persidangan," kata Ediansyah Hasan SH,MH, mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Dikatakan Ediansyah, perlu diingat, tentunya ketentuan undang-undang bila akan melakukan upaya hukum melalui sengketa proses harus segera disampaikan ke Bawaslu 3 hari kerja sejak keputusan itu diterima.

BACA JUGA:Kalah Sebelum Berperang, 93 Bacaleg Gagal Nyaleg di Kota Bengkulu

 

''Jadi, masih ada harapan jika ada upaya dan usaha,'' ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id