Hingga Bulan Agustus 2023, 256 Pasangan di Bengkulu Selatan Gugat Cerai, Penyebabnya Sepele

Hingga Bulan Agustus 2023, 256 Pasangan di Bengkulu Selatan Gugat Cerai, Penyebabnya Sepele

Ilustrasi Kasus perceraian-Ist-radarbengkulu,disway.id

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Bengkulu Selatan banyak kasus perpisahan yang bukan disebabkan kematian. 

 

Untuk tahun 2023 terhitung hingga bulan Agustus sebanyak 256 gugatan perceraian. Rata - rata didominan dengan faktor ekonomi yang tidak memadai.

 

Kepala Pengadilan Agama Bengkulu Selatan Alamsyah,S.H.I,SH.MH melalui Panitra muda hukum Marhabani,SH mengatakan gugatan ini juga didominan dengan cerai gugat sebanyak 200 perkara (yang artinya sengaja dilakukan oleh sang istri) dan 56 cerai talak (yang mengajukan laki - laki).

 

 

"Dari total gugatan perceraian sebanyak 256 kasus yang kita terima diantaranya ada 4 gugatan perceraian yang terjadi dilingkungan Pemerintah Bengkulu Selatan yaitu Aparatur Sipil Negara(ASN), yang mana dari gugatan percerai bukan hanya di faktori oleh ekonomi,tetapi juga ada terkait perkara perselingkuhan," ucap Marhabani di ruangannya Jum'at (25/08).

 

Bahkan yang lebih parahnya,kasus gugatan perceraian itu terjadi rata - rata dengan pasangan yang dibawah umur 30 sampai 35 tahun. Dan tergolong masih sangat muda  umur pernikahannya,kemungkinan penyebabnya karena faktor belum mempunyai kesiapan kedua belah pihak untuk menjalani bahtera rumah tangga.

 

Untuk gugatan perceraian yang diajukan,tidak serta - merta langsung dikabulkan. Dikatakan bahwa pihak Pengadilan akan mempertanyakan penyebab pengajuan gugatan tersebut. Bahkan nantinya pada saat memasuki proses persidangan,sebagai pihak pengadilan agama akan sebisa mungkin berusaha untuk melakukan mediasi walaupun yang tergugat tidak hadir dan dilakukan setidaknya dua kali persidangan untuk berpikir.

 

"Tetapi kalau keduanya hadir dalam persidangan paling lama persidangan untuk mengambil keputusan selama satu bulan,diluar dari persidangan mediasi. Jika sidang mediasi satu bulan, berarti keputusan mencapai dua bulan. Kalau tidak hadir akan lebih cepat keluar keputusan karena menurut persidangan yang tergugat menerima semua keputusan," pungkas Marhaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: