Akibat Pencari Kerja Membandel, Disnakertrans Minta Perusahaan yang Melaporkan

Akibat Pencari Kerja Membandel, Disnakertrans  Minta  Perusahaan yang Melaporkan

Logo Seluma-Ist-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma  menyesalkan banyaknya pemohon pencari kerja (Pencaker) di daerah Seluma yang membandel.

Seperti, banyaknya pencari kerja (pencaker) yang tidak melapor usai diterima kerja. Akibat hal itu, pihaknya kesulitan untuk mendata jumlah pencaker yang mendapat kerja.

BACA JUGA:Begini, Cara Membuat Donat Kentang, Enaknya Bikin Nagih

 

"Banyak pencaker yang tidak mau melapor usai mendapat kerja, sehingga kami tidak punya data berapa orang yang sudah mengambil kartu kuning yang sudah bekerja," kata Kepala Disnakertrans Seluma, Rosdiana MM, Senin (28/8). 

Idealnya, paparnya, usai diterima kerja, para pencaker melapor. Sehingga, Disnakertrans memiliki data valid. 

BACA JUGA:Perlu Diketahui Ada 4 Laporan Polisi Terhadap Security PT DDP Akhirnya Ditahan

 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk masa berlaku kartu kuning (kartu pencari kerja) manual selama 6 bulan, dan online sekitar 2 tahun. 

" Sejak Januari hingga Senin, 28 Agustus 2023 jumlah pencaker yang mengambil kartu kuning terdata sekitar 532 orang," kata dia. 

BACA JUGA:Kasus Meninggalnya Satu Keluarga Akibat DBD di Kabupaten Mukomuko Jadi Perbincangan Publik

 

Jumlah itu akan terus bertambah seiiring banyaknya perusahaan di Seluma yang membuka lowongan kerja. 

"Terbaru, PT AIP dan PT MCF membuka lowongan. Belum lagi dari pelamar TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang baru-baru ini buka untuk ditempatkan di Negara Jepang dan Hungaria," ujar Rosdiana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id