Setelah Lama Buron, HRD Perusahaan Sawit di Kalimantan Ditangkap Polres Mukomuko

Setelah Lama Buron, HRD Perusahaan Sawit di Kalimantan Ditangkap Polres Mukomuko

Press release Polres Mukomuko-Seno-radarbengkulu.disway.id

Dari keterangannya, lanjut Kapolres, CY sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama pelarian. Sempat ke Sumatera Utara selama 3 hari. Kemudian terbang ke Jawa Timur selama 2 Minggu, dan selanjutnya ia pindah lagi ke Sumatera Selatan selama dua tahun. 

BACA JUGA:10 Manfaat Main Layang-Layang Bagi Anak, Ini Jarang Disadari, Nomor 3 Mengeratkan Hubungan Anak dan Bapak

 

Pada 6 Juni 2023, CY pindah ke Kalimantan Timur. Tepatnya Kabupaten Sanggata. Di Kalimantan ia mengaku bekerja di perusahaan perkebunan sawit milik PT. FAM sebagai HRD. 

Sejak itu keberadaanya mulai diketahui oleh aparat. Dan setelah dipastikan posisi yang bersangkutan, dan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, CY diamankan saat dalam perjalanan. 

BACA JUGA:10 Istilah Bagian-Bagian Rumah Dalam Bahasa Serawai, Mari Kenali dan Lestarikan

"Tindak lanjut, karena dua alat bukti sudah dipenuhi, kita tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Barang Bukti seperti surat-surat berharga yang digadaikan, serta surat perjanjian penggadaian, sudah kita amankan," demikian Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id