Pengusaha Bingung, Tambak Udang Teratai Farm Disegel Dinas Lingkungan Hidup Kaur

Pengusaha Bingung, Tambak Udang Teratai Farm Disegel Dinas Lingkungan Hidup Kaur

Tambak udang diduga Melanggar pasal 285 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang rincian teknis penyimpanan limbah B3-Hendri-radarbengkulu.disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id