Tanpa Perlawanan, 6 Pelaku Pengancaman, Pemerkosaan dan Perampasan Anak Dibawah Umur Diciduk
Inilah para tersangka yang diciduk Polres Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu.disway.id
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Team Totaici Polres Bengkulu Selatan menangkap enam pelaku tindak pidana. Diantaranya adalah Pemerkosaan, Pengancaman dan Perampasan (P3).
Keenam pelaku ini ditangkap Team Totaici karena diduga telah melakukan tindak kejahatan terhadap, anak dibawah umur, ex pelajar yang berasal dari Desa Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir.
BACA JUGA:Buah Tanaman Liar Favorit Muda-Mudi Melayu Generasi 80 an
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH MH menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, Team Totaici melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku.
"Hari Rabu ( 20/09) Sekira pukul 13.30 WIB -23.00 WIB Team Totaici yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi bahwa ke 6 pelaku sedang berada di rumahnya masing-masing dan berhasil diamankan oleh Team Totaici tanpa perlawanan," kata Susilo kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID diruang kerjanya, Jumat (22/09).
BACA JUGA:Wisata Fenomenal Telaga 7 Warna, Tidak Boleh Sebut Kata
Keenam pelaku, kemudian dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap para tersangka pelaku tindak pidana pemerkosaan, pengancaman dan perampasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, akan disidik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun keenam pelaku, diantaranya 3 orang dewasa dan 3 anak bawah umur dengan identitas sebagai berikut. Yaitu PA( 17), pelajar, Desa Muara Saung, Kecamatan Muara Saung Kaur, DAP ,( 17 ), Eks Pelajar, Kelurahan Padang Kapuk Kota Manna, RK(18) , Pelajar Desa Muara Pulutan, Seginim, Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Anies - Muhaimin Bergerak Aktif, Prabowo dan Ganjar Belum Umumkan Pasangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id