Tanpa Perlawanan, Petani Muda Desa Dusun Tengah Diringkus Polsek Seginim
Tersangka MW (20) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Seginim-Fahmi-radarbengkulu.disway.id
Saat Unit Reskrim Polsek Seginim datang MW ditangkap tanpa perlawanan serta mengamankan beberapa barang buktinya berupa 1(satu) bilah parang dan batu dan MW segera diamankan.
BACA JUGA:Kue Bolu Ternyata dari Benua Eropa, Disebut Bolo
"Untuk kasus ini pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka pidana dugaan dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama-sama dikenakan dalam pasal 170 KUHP dan Atau Pasal 351 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, " pungkas Priyanto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id