Tanpa Perlawanan, Petani Muda Desa Dusun Tengah Diringkus Polsek Seginim

 Tanpa Perlawanan, Petani Muda Desa Dusun Tengah Diringkus Polsek Seginim

Tersangka MW (20) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Seginim-Fahmi-radarbengkulu.disway.id

 

Saat Unit Reskrim Polsek Seginim datang MW ditangkap  tanpa perlawanan serta mengamankan beberapa  barang buktinya berupa 1(satu) bilah parang dan batu dan MW segera diamankan.

BACA JUGA:Kue Bolu Ternyata dari Benua Eropa, Disebut Bolo

 

"Untuk kasus ini pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka  pidana dugaan dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama-sama dikenakan  dalam pasal 170 KUHP dan Atau Pasal 351 KUHP.  UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, " pungkas Priyanto. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id