Judi Online Rugikan Masyarakat Rp 27 Triliun, Kementerian Kominfo: 1.931 Rekening Bakal Diblokir

Judi Online Rugikan Masyarakat Rp 27 Triliun, Kementerian Kominfo: 1.931 Rekening Bakal Diblokir

ilustrasi uang -Ist-

RADARBENGKULUDISWAY.ID - Zaman serba digital ini para pelaku judi sudah ramai mencoba peruntungan di slot judi online, mereka sudah jarang kumpul bermain judi kartu, namun yang mereka lawan saat ini adalah sistem dari Judi Online. Melalui siaran pers dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) disampaikan bahwa judi online telah banyak merugikan masyarakat. Bahkan kerugian per tahun yang dialami masyarakat ditaksir mencapai Rp 27 triliun.

Judi online dinyatakan telah membuat ekonomi menjadi bangkrut. Bahkan dari berbagai wilayah telah terjadi tindak kriminal yang disebabkan akibat kecanduan judi online. Hasil penelusuran jurnalis, bahwa ada pemuda yang nekad mencuri hanya untuk bisa bermain judi online. Bahkan ada mantan Kepala Desa yang setelah ditanya petugas mengakui bahwa Dia kecanduan bermain judi online sehingga nekad menggunakan uang dari Dana Desa. Ini Beritanyanya.

BACA JUGA:Gunakan Uang APBDES untuk Modal Main Judi, Mantan Kades Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Hal itu sesuai dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) menyebut  bahwa total transaksi judi Online di negara Indonesia mencapai Rp 200 triliun. Angka yang sangat fantastis itu tentu harus disikapi dengan serius.

Untuk itu, selama bulan September 2023 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan menghapus sebanyak 60.582 konten perjudian online.

Ini juga sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bahwa pemberantasan konten judi online harus digencarkan. Arahan Presiden itu disambut serius dan sungguh-sungguh oleh Menteri Kominfo Budi Arie yang menyebutkan sudah 55.768 alamat IP dan situs web yang di takedown. Selajutnya Kementerian Kominfo juga telah melakukan File Sharing sebanyak 3.448 lkonten, facebook dan instagram sebanyak 675 konten, lalu google serta Youtube sebanyak 538 konten.

Bahkan Kementerian Kominfo RI meminta OJK melakukan pemblokiran rekening yang diduga terlibat kegiatan perjudian online. Dan hasilnya, per 21 September 2023 sudah 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya dalam proses pemblokiran. (**).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id