Kabar Terbaru, OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Terkait Judi Oniline, Masih Berani Main?

Kabar Terbaru, OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Terkait Judi Oniline, Masih Berani Main?

Penyebab sulit mencukupi kebutuhan bulanan-Ist-

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Menindaklanjuti surat permintaan dari Kementerian Kominfo agar OJK meminta perbankan memblokir rekening bank yang terkait judi online, sudah dilaksanakan. 

 

Informasi terbaru, dikutip dari Disway Id, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae telah memberikan keterangan pers terkait hal ini. Dikatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah meminta pihak perbankan melakukan pemblokiran rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. 

 

Bahkan dirinya mengatakan menyambut baik upaya pencegahan berkembangnya perjudian online di Indonesia. Diapun mengapresiasi upaya kerja sama antar lembaga seperti yang dilakukan Kementerian Kominfo. 

BACA JUGA:Satu Lagi Artis Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Judi Online

"Ini merupakan tanggungjawab kita bersama," sambung Dia.

 

 

Dikutip dari laman resmi OJK, sesuai isi press liris yang disebarkan bahwa OJK memiliki kewenangan Mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

BACA JUGA:Judi Online Rugikan Masyarakat Rp 27 Triliun, Kementerian Kominfo: 1.931 Rekening Bakal Diblokir

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

 

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id