Gunakan Uang APBDES untuk Modal Main Judi, Mantan Kades Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Gunakan Uang APBDES untuk Modal Main Judi, Mantan Kades Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang Kasus Korupsi untuk main Judi-Ronald-

BENGKULU, RADARBENGKULU,DISWAY.ID – Ada-ada saja hal yang membuatnya seseorang harus berurusan dengan hukum. Lebih-lebih yang sedang memegang jabatan. Jangan sampai tergelincir dan malah masuk bui.  

 

Adalah mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tanjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Selamat Amin. Dia harus divonis penjara selama 3 tahun.

 

Dia juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Bukan hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 506 juta.  

BACA JUGA:Dua Oknum Wartawan Online Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya

Vonis ini tidak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Kejari Negeri Rejang Lebong sebelumnya dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini yang memberatkan terdakwa karena belum mengembalikan kerugian negara.

 

Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra, SH Rabu (18/1) mengatakan dalam pembuktian perkara ini. Pihaknya telah menghadirkan sebanyak 20 saksi. Dari keterangan para saksi terungkap terdakwa Selamat menyalahgunakan APBDes Lubuk Tanjung untuk modal bermain judi.

 

“Fakta persidangan sudah jelas, bahwa terdakwa tidak menggunakan APBDes itu sebagaimana mestinya, malah digunakan untuk modal bermain judi,” kata Abi. 

 

Saksi Bendahara Desa, Hani yang dihadirkan JPU sebelumnya menyebutkan terdakwa dalam sekali bermain judi pernah menghabiskan uang sampai Rp 70 juta. 

 

“Tidak hanya judi online, terdakwa juga modalkan uang hasil korupsi untuk judi sabung ayam diberbagai tempat mulai dari Bengkulu dan Sumatera Selatan,” terang Abi.

  

Lantaran belum melakukan pengembalian kerugian negara, JPU mempertimbangkan tuntutan pastinya diberatkan.

 

“Tidak mengembalikan kerugian negara masuk dalam hal-hal yang memberatkan terdakwa ini,” kata Abi.

BACA JUGA:Sesda Sidak Kesbangpol, Eh Hanya Ada Satu ASN

Dakwaan JPU, terdakwa Selamat selaku Kades saat itu menerbitkan Peraturan Desa Lubuk Tunjung Nomor : 05 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dengan rincian Dana Desa Rp 889.018.000 dan Alokasi Dana Desa Rp 515.897.000, hingga tertotal Rp 1.404.915.000. 

 

Diketahui, dana desa (DD) yang dikorupsi terdakwa berasal dari dua kegiatan fisik seperti pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang seharusnya dibangun sepanjang 740 meter, namun hanya dikerjakan 214 meter.

BACA JUGA:Kader Jadi Tsk dan Ditahan Polda, Ini Sikap Partai Gerindra Bengkulu

Kemudian pekerjaan pembangunan drainase, di mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap "total lost" atau hilang total karena pekerjaannya tidak ada dan hanya memperbaiki drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: