Kader Jadi Tsk dan Ditahan Polda, Ini Sikap Partai Gerindra Bengkulu

Kader Jadi Tsk dan Ditahan Polda, Ini Sikap Partai Gerindra Bengkulu

Tiga Mantan Pimpinan DPRD Ditahan Polda-Ronald-

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Salah seorang kader DPC Partai Gerindra Kabupaten Seluma yang juga anggota DPRD Seluma berinisial (OF) ditetapkan jadi Tersangka (Tsk) dalam kasus BBM kendaraan dinas. Lalu seperti apa sikap Partai terhadap masalah yang sedang dialami Kadernya?

Berikut penjelasan dari Wakil Ketua I DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu Mahyudin Ismail. Dia mengatakan bahwa dari  sejak OF tersandung kasus tersebut mereka membuat keputusan pergantian Ketua DPC Partai Gerindra Seluma.

BACA JUGA:Sakit Jantung, Okti Ajukan Penangguhan Penahanan

  "Terkait kasus tersebut. Dari Gerindra sejak awal kami telah membuat keputusan dan mencopot yang bersangkutan dari jabatan sebagai Ketua DPC dan digantikan oleh Nur Ali. Itu merupakan bentuk kebijakan dan ketegasan Gerindra," ungkap Mahyudin Ismail saat dihubungi, Rabu (18/1).

BACA JUGA:Inilah Sang Radja Lato-Lato Bengkulu, Trik Main Lato-Lato Itu Ini

Kemudian untuk tindaklanjut dan keputusan selanjutnya. Mahyudin mengatakan pihak Partai Gerindra masih menunggu keputusan inkrah atas kasus tersebut.

BACA JUGA:Terungkap, Terdakwa Minta Saksi Akui Punya Lahan, Sidang Korupsi Replanting Sawit Makin Menarik

"Ini baru sebagai tersangka. Keputusan hukumnya belum inkrah. Kita masih menunggu bagaimana keputusan akhirnya dan mempunyai kekuatan hukum tetapnya. Kalau sekarang beliau masih sebagai anggota DPRD Seluma dari Fraksi Gerindra," pungkas Mahyudin.

Untuk diketahui, selain menetapkan OF sebagai tersangka, Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga menetapkan dua mantan pimpinan DPRD Seluma lainnya. Jadi total dewan dan mantan dewan yang telah ditetapkan tersangka ada tiga orang  yang merupakan anggota dewan aktif dan mantan dewan DPRD Seluma. Mereka diantaranya HT selaku mantan Ketua DPRD Seluma, OF dan UU.

BACA JUGA:Kenapa Ya? Menjelang Imlek, Chinatown Bengkulu Masih Nampak Sunyi

Setelah dilakukan penetapan tersangka, terhadap ketiga tersangka pada saat itu tidak dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan. Tidak hanya itu, ketiga para tersangka ini diketahui telah mengembalikan kerugian negara yang terjadi pada kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018. Kasus ini disidik karena ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih.

Petunjuk yang dinyatakan lengkap dari penyidik lebih kepada penelusuran data keuangan pribadi dari ketiga tersangka yang merupakan lanjutan dari petunjuk hasil dari penghitungan BPKP. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: