Terungkap, Terdakwa Minta Saksi Akui Punya Lahan, Sidang Korupsi Replanting Sawit Makin Menarik
Sidang Kasus Korupsi replanting sawit di Desa Tanjung Muara Bengkulu Utara-Ronald-
BENGKULU, RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Persidangan kasus korupsi penyaluran bantuan Replanting Sawit di Kabupaten Bengkulu Utara anggaran tahun 2019 - 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Selasa (17/1).
Ada sebanyak delapan saksi yang dihadiri yakni dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan pengurus desa atau masyarakat setempat. Dalam fakta persidangan ada penyaluran sebesar Rp 21 miliar lebih dalam replanting sawit.
BACA JUGA: Bukan Gertakan! Motor Pelaku Balap Liar Bakal Disita
Untuk lahan perkebunan itu ada seluas 708,31 hektar. Dengan ada sebanyak 215 orang penerima. Dari keterangan saksi diketahui setiap penerima adanya rekening sebesar Rp 31 juta per orang dengan luasan lahan maksimal 4 hektar.
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum Dewi Kemala Sari, SH mengatakan, dalam aturan yang ada, persetujuan pencairan itu direkomendasi dari Dirjen Perkebunan yang langsung diarahkan ke Kabupaten Bengkulu Utara. Dana dalam penyaluran sendiri sesuai aturan melalui rekening ke lembaga perkebunan dari bank dalam hal ini Bank BNI Syariah.
BACA JUGA:Sakit Jantung, Okti Ajukan Penangguhan Penahanan
"Untuk pertanyaan ini, mereka itu terkait tinggal terima beres dari rekomendasi dirjen perkebunan dalam pencairan setelah ada persetujuan dari kedua pihak," ujar Dewi. Untuk kelompok petani sudah disalurkan melalui yang disetujui Dirjen Perkebunan sebanyak 21,34 miliar, namun baru terealisasi sebesar Rp 8,4 hingga Rp 9 miliar.
Dewi melanjutkan, dalam keterangan tiga saksi lainnya menyinggung Priyanto selaku Kades Tanjung Muara. "Tiga orang saksi lainnya diminta untuk mengakui ada lahan 8 hektar, 16 hektar dan 18 hektar, padahal lahan itu milik Priyanto. Dia (priyanto.red) yang menyuruh, padahal mereka tidak memiliki lahan itu," tambahnya.
Dalam persidangan itu, salah satu saksi mengakui ada pihaknya yang memberi uang sebesar Rp 100 ribu perorang untuk kepentingan pemberian KTP tersebut. "Sedangkan untuk kades (priyanto.red) itu, hanya menanyakan KTP dalam mengajukan replanting untuk lahan priyanto. Saksi ada delapan orang, 1 dari BPDPKS dan 7 dari masyarakat disana," sampai Dewi.
BACA JUGA:Horee! ASN Bisa Libur Panjang Nih, Senin Bulan Januari 2023 Libur Juga
Perjalanan kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sebelumnya ada Empat orang terdakwa diantaranya Kades Tanjung Muara Priyanto, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya Eli Darwanto dan bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya Suhastono. Sebelumnya, kasus replanting ini berawal dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara mendapat bantuan dana peremajaan kelapa sawit atau disebut replanting pada 2019 – 2020 dengan total senilai Rp 139.514.655.00.
Sumber bantuan dana Replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (suatu badan yang di bentuk Kementerian Keuangan) yang menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau disebut CPO Supporting Fund (CSF). Kegunaannya sebagai pendukung program dalam pengembangan kelapa sawit. Syarat Ketentuan bantuan replanting, setiap petani terima bantuan uang Rp 30 juta per hektare, dengan Batas 4 hektare setiap petani. Jumlah Petani penerima bantuan replanting sekitar 2.000 petani yang tersebar di Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Festival Bumi Serasan Seijoan Ditarget Jadi Kalender Event Provinsi, Tunggu Tanggal Mainnya
Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menyita uang tunai Rp 13 miliar dari dugaan korupsi tersebut. Kerugian negara pada kasus korupsi tersebut Rp 9 miliar. (bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: