Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit di Bengkulu Selatan Kian Terlihat

Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit di Bengkulu Selatan Kian Terlihat

Kasi Intel ,Hendra Catur Putra, SH, MH-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Melalui berbagai macam proses, bahkan dalam penyelidikan (Lidik) yang dilakukan oleh Bagian Seksi Inteleijen Kejari Bengkulu Selatan, peluang penetapan tersangka (Tsk) dalam kasus ini kian menguat.

Bukan hanya, itu dari hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) sudah diserahkan kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk segera ditindaklanjuti terkait dugaan korupsi replanting yang dilakukan pada tahun 2023 yang lalu.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Bapenda Bengkulu Selatan Soal PAD Walet Sulit Tercapai

 

Kajari Kabupaten Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH menyampaikan, sampai saat  pihaknya terus melakukan pengusutan dugaan korupsi Program Replanting sawit tersebut. Bukan tidak mungkin jika kasus ini telah ditemukan bukti-bukti yang kuat, maka peluang untuk ditetapkan tersangka juga akan terjadi.

"Setelah dilakukan beberapa kali penyelidikan langsung ke lapangan maupun memeriksa saksi-saksi yang terlibat, saat ini kami  sudah mengantongi beberapa alat bukti permulaan hingga potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut,"ujar Hendra diruangnnya Jumat, 5 Juli 2024.

BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Adakan Gerakan Penanaman Padi Gogo dan Jagung

 

Yang jelas untuk hasil Pulbaket,dan Puldata, lanjutnya, sudah diserahkan ke Pidsus.Bukan hanya itu, selama proses penyelidikan tersebut, pihaknya juga telah memanggil beberapa pihak  untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait program replanting tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi, memang sangat dibutuhkan dalam proses pengusutan kasus ini.Apalagi soal mengetahui alat bukti hingga dugaan kerugian negara dalam kasus ini, sehingga kedepannya kerugian negarapun bisa dikembalikan

BACA JUGA:Ini Amanat Kapolres Bengkulu Selatan kepada Personel yang Serah Terima Jabatan

 

"Untuk saat ini kami sudah memanggil beberapa  pihak serta meminta keterangan terkait dugaan korupsi kegiatan replanting. Seperti  kelompok tani, rekanan, dinas pertanian dan saksi-saksi lainnya.Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan,yang mana pada saat itu ada 5 kelompok tani penerima program tersebut.''

Yaitu, 4 kelompok berada di Kecamatan Pino Raya, 1 kelompok berada di wilayah Kecamatan Bunga Mas. Total luas lahan mencapai 304 hektare dan total anggaran tembus Rp 9,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu