Ini Penjelasan Bapenda Bengkulu Selatan Soal PAD Walet Sulit Tercapai
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan,SE-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Setelah mendengarkan jawaban Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 banyak sekali pandangan fraksi yang menyatakan bahwa untuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah(PAD) sarang walet belum tergarap secara maksimal.
Hal itu juga diakui oleh pihak Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Ini Amanat Kapolres Bengkulu Selatan kepada Personel yang Serah Terima Jabatan
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan Didi Krestiawan,SE menyampaikan sulitnya memaksimalkan PAD walet ini bukan hanya di Bengkulu Selatan saja, bahkan pihaknya juga pernah berkoordinasi dengan Kabupaten Seluma dan Utara. Itu terjadi karena kurangnya kesadaran yang memiliki walet tersebut membayar pajak.
"Berbagai alasan yang kami terima. Salah satunya penyataan yang mempunyai usaha walet,bahwa usaha waletnya tidak menghasilkan. Dengan hal itu kamipun tidak mungkin menggeledah gedung walet yang dimiliki pengusaha walet,"papar Didi diruang kerjanya Kamis, 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Walaupun Sudah Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Bengkulu Selatan Masih Membutuhkan Pegawai
Dari pihak Bapenda sendiripun bukanya tidak menagih pajak walet dari pengusaha, tetapi kenyataannya memang seperti itu.Tetapi itulah kenyataannya dan mungkin pengusaha itu berpikir, rumah - rumah kami, burung walet datang sendiri. Yang mengurusi kotorannya kami kok kenapa kena pajak.
Padahal sudah jelas sesuai dengan aturan,bahwa pengusaha walet harus menyetorkan pajaknya. Bahkan, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan MoU kepada pihak Kejaksaan Negeri terkait peningkatan PAD.
BACA JUGA:Setiap Jengkal Wilayah Bengkulu Selatan Bisa Dijadikan untuk Pengembangan Destinasi Pariwisata
Bahkan untuk memaksimalkan PAD walet, pihaknya sudah mendatangi semua pengusaha walet. Baik yang ada di Kota Manna ataupun yang ada di Kecamatan yang ada di luar Kota Bengkulu Selatan.
"Tetapi sebagai tugas kami dari Bapenda akan tetap bekerja secara maksimal untuk menagih pajak dengan pengusaha walet tersebut. Nantinya kami akan memberikan pemahaman kepada pengusaha agar mereka ini sadar akan kewajiban mereka membayar pajak. Untuk Wajib Pajak(WP) walet tahun ini sebanyak 71 pengusaha walet,"pungkas Didi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu