Sudah Diakui, Kakan Kemenag Bengkulu Tengah Serahkan SK Ijob Ponpes Al Muslimun Pasar Pedati
![Sudah Diakui, Kakan Kemenag Bengkulu Tengah Serahkan SK Ijob Ponpes Al Muslimun Pasar Pedati](https://radarbengkulu.disway.id/upload/dadfaa102ad8de4803f715c2d123f833.jpeg)
Kantor Kemenag Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Seksi Pendidikan Islam melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Kemenag RI dan Piagam Statistik Ijin Operasional (Ijop) kepada Pondok Pesantren Al Muslimun-Agus-radarbengkulu.disway.id
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kantor Kemenag Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Seksi Pendidikan Islam melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Kemenag RI dan Piagam Statistik Ijin Operasional (Ijop) kepada Pondok Pesantren Al Muslimun yang beralamat di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.
BACA JUGA:Wow DBH Sawit Bengkulu Tembus Rp 106 miliar, Ini Rincian Per Kabupaten
SK Dirjen Pendis dan Piagam Statistik Ijop Pondok Pesantren (Ponpes) Al Muslimun diserahkan di Halaman Kantor Kemenag Bengkulu Tengah seusai Upacara Bulanan Kantor Kemenag Bengkulu Tengah.
Sedangkan SK Dirjen Pendis dan Ijop Ponpes tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah Dr. Zainal Abidin, MH kepada pimpinan Ponpes Al Muslimun Erwin, M.Pd didampingi Kasi Pendis, M. Luth, M.Pd.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Resmi Lantik Pj. Wali Kota Bengkulu
Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah dalam arahannya menyampaikan, dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis dan Ijin Operasional bagi Ponpes Al Muslimun secara hukum telah diakui oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada pesantren.
Kemudian, berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Cegah Banjir Besar Bengkulu, Ini Strategi Pembangunannya
"Pondok pesantren telah diberi ruang untuk memberi sekaligus mengelola pendidikan formal. Jadi, dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis dan Ijop ini merupakan bukti hadirnya negara dan adanya pengakuan negara. Sehingga semuanya harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Ditambahkan, melalui Ponpes banyak lahir intelek-intelek muda yang menguasai ilmu agama dan melestarikan budaya pesantren.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id