Sudah Diakui, Kakan Kemenag Bengkulu Tengah Serahkan SK Ijob Ponpes Al Muslimun Pasar Pedati

Sudah Diakui, Kakan Kemenag Bengkulu Tengah Serahkan SK Ijob Ponpes Al Muslimun Pasar Pedati

Kantor Kemenag Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Seksi Pendidikan Islam melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Kemenag RI dan Piagam Statistik Ijin Operasional (Ijop) kepada Pondok Pesantren Al Muslimun-Agus-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kantor Kemenag Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Seksi Pendidikan Islam melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Kemenag RI dan Piagam Statistik Ijin Operasional (Ijop) kepada Pondok Pesantren Al Muslimun yang beralamat di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.

BACA JUGA:Wow DBH Sawit Bengkulu Tembus Rp 106 miliar, Ini Rincian Per Kabupaten

 

SK Dirjen Pendis dan Piagam Statistik Ijop Pondok Pesantren (Ponpes) Al Muslimun diserahkan di Halaman Kantor Kemenag Bengkulu Tengah seusai Upacara Bulanan Kantor Kemenag Bengkulu Tengah

Sedangkan SK Dirjen Pendis dan Ijop Ponpes tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah Dr. Zainal Abidin, MH kepada pimpinan Ponpes Al Muslimun Erwin, M.Pd didampingi Kasi Pendis, M. Luth, M.Pd.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Resmi Lantik Pj. Wali Kota Bengkulu

 

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah dalam arahannya menyampaikan, dengan  diterbitkannya SK Dirjen Pendis dan Ijin Operasional bagi Ponpes Al Muslimun secara  hukum telah  diakui oleh Kementerian Agama  untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada  pesantren.

Kemudian, berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan  hal-hal   lain  yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Cegah Banjir Besar Bengkulu, Ini Strategi Pembangunannya

 

"Pondok pesantren telah diberi ruang untuk memberi sekaligus mengelola pendidikan formal. Jadi, dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis dan Ijop ini merupakan bukti hadirnya negara dan adanya pengakuan negara. Sehingga semuanya harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. 

Ditambahkan, melalui Ponpes banyak lahir intelek-intelek muda yang menguasai ilmu agama dan melestarikan budaya pesantren. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id